jpnn.com - JPNN.com--Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polrestabes Surabaya berhasil menggagalkan peredaran ganja dari Aceh.
Ini setelah polisi menangkap Basuki Prihatomo (40), seorang pengedar ganja di pelataran parkir Giant Jalan Diponegoro. Surabaya.
BACA JUGA: Hmm..Bandar Besar di Lapas Jakarta Jual Ganja ke Jatim
Di dalam tas ransel Basuki, polisi menyita ganja kering dari Aceh yang hendak diedarkan ke Surabaya.
Total polisi menyita 3 kilogram ganja dari dua lokasi berbeda di Surabaya.
BACA JUGA: Duh..Jadi Selingkuhan Hanya untuk Simpan Stok Narkoba
Tersangka Basuki adalah residivis narkoba dan baru bebas dari Lapas Nusa Kambangan.
Kasat Reskoba Polrestabes Surabaya, AKBP Roni Faisal mengungkapkan keberhasilan menggagalkan peredaran ganja dari Aceh ini berawal dari undercover buy tersangka yang baru saja membeli ganja dari Aceh.
Awalnya, polisi hanya mendapatkan barang bukti 1 kilogram ganja yang disimpan tersangka di dalam tas ranselnya.
"Saat menggeledah rumah tersangka, polisi menemukan 2 kilogram ganja," ujar Roni.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku ganja berkualitas super itu dibeli dari Aceh, dengan cara dikirim melalui pos.
Basuki mengaku ganja tersebut dibeli dari rekannya ZN yang dulu pernah sama-sama mendekam di Lapas Nusa Kambangan.
Tersangka mengaku sudah dua kali membeli ganja dari Aceh dengan harga Rp 3 juta per satu kilogramnya.
Rencananya, ganja tersebut hendak diedarkan ke Surabaya dan Porong Sidoarjo, dengan harga Rp 5 juta per kilogram.
Saat ini, polisi masih akan mengembangkan jaringan ganja tersangka Basuki ini.
"Diduga ini melibatkan jaringan ganja di Jawa Timur," imbuh Roni
Akibat perbuatannya, tersangka bakal terancam hukuman maksimal, yakni hukuman mati.(end/jpnn)
Redaktur & Reporter : Natalia