jpnn.com, BANYUASIN - Santo, 33, warga Tanah Mas, Talang Kelapa, Banyuasin, Sumsel, ditangkap polisi, Selasa (14/4/2020) subuh.
Residivis kambuhan itu ditangkap karena kembali merampok. Ia pun terpaksa dilumpuhkan karena melawan saat ditangkap.
BACA JUGA: 2 Pemuda Sering Berduaan di Rumah, Perbuatannya yang Terlarang Terungkap
Tersangka Santo terakhir diketahui merampok korbannya, Bayu Prasetyo Kamis (22/2/2020) sekitar pukul 01.30 WIB di warung Bang Eman.
Dua orang rekannya yang ikut beraksi saat itu masih dalam pengejaran polisi.
BACA JUGA: Info Terkini dari Polisi Soal Perempuan yang Tewas Telentang di Pinggir Jurang
“Tersangka kami tangkap saat berada di rumah pacarnya di kawasan Bukit Besar, Selasa subuh tadi. Kedua kakinya ditembak karena melawan saat ditangkap,” terang Kapolsekta Kemuning AKP Robert Sihombing SH, Selasa (14/4/2020) siang.
Robert mengatakan, korban saat kejadian diancam oleh tersangka dengan menggunakan senjata tajam dan berhasil membawa kabur Handphone (Hp) milik korban.
BACA JUGA: Pasutri Terekam CCTV saat Berbuat Terlarang di Rumah Muhammad Rafeq
“Korban didatangi tiga pelaku dengan menggunakan sepeda motor, lalu merampas Hp korban. Satu pelaku sudah ditangkap, dua lagi masih DPO,” tegas Kapolsek.
Kapolsek menyebut tersangka Santo merupakan residivis kasus pembunuhan sebanyak dua kali dan kasus perampokan sebanyak satu kali dengan total menjalani hukuman lebih 22 tahun lamanya.
“Kami mengamankan barang bukti satu sajam yang digunakan saat melakukan penodongan. Tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan,” terang Robert.
Tersangka Santo yang terus meringis menahan luka tembak di kakinya itu mengaku, saat merampok korbannya yang terakhir melihat sedang duduk di warung dan langsung didekati.
“Kami datang pakai motor bonceng tigo, langsung mintak korban nyerahkan Hp dio sambil ngancam dengan sajam Pak. Terus Hp dapat kami langsung kabur,” ujar Santo.
Santo yang tubuhnya dipenuhi tato ini mengaku selama 12 tahun menjalani hukuman kasus pembunuhan, 9 tahun lagi juga kasus pembunuhan, ketiga kasus pencurian dihukum 1,6 tahun.
BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Debi Kurniawan Ditangkap Saat Isolasi Diri Bersama Perempuan di Villa
“Ini kasus yang ke-4 kali Pak aku masuk penjaro. Yang terakhir korban yang kami todong itu idak kami lukai cuma ngancam saja dan menakut-nakuti, yang ambil Hp korban waktu itu kawan aku. Kami jual Hp itu untuk beli minuman dan minum sama-sama,” tukasnya.(dho)
Redaktur & Reporter : Budi