2 Pemuda Sering Berduaan di Rumah, Perbuatannya yang Terlarang Terungkap

Senin, 13 April 2020 – 23:16 WIB
Kedua pelaku sedang menjalani pemeriksaan di Mapolres Solok, Arosuka, Minggu. Foto: dokumen pribadi untuk antaranews.com

jpnn.com, AROSUKA - Dua pemuda berinisial Zet, 27, dan Ardi, 27, tepergok saat asyik berbuat terlarang di sebuah rumah di Jorong Bawah Duku, Nagari Koto Baru, Kecamatan Kubung pada Sabtu (11/4) sekitar pukul 16.35 WIB.

"Kedua tersangka kedapatan sedang asyik pesta narkoba di rumah orang tuanya," kata Kasat Narkoba Polres Solok Iptu Eko kurniawan di Arosuka, Minggu.

BACA JUGA: Pencuri Ribuan Masker yang akan Dibagi untuk Warga Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

Ia menjelaskan kronologi penangkapan tersebut berawal dari laporan masyarakat, jika Zet sering melakukan pesta narkoba di rumah orang tuanya.

Setelah mendapatkan informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan ke rumah tersebut.

BACA JUGA: Keceriaan Satu Keluarga di Perladangan Berakhir Duka, Sang Istri Tewas Mengenaskan

Kemudian, memang ditemukan kedua pemuda akan berpesta sabu-sabu, Tersangka Zet kedapatan membuang sabu-sabu ke luar jendela.

Bersama kedua tersangka diamankan juga barang bukti berupa satu paket ganja yang dibungkus dengan plastik bening, dua unit Handphone Nokia warna hitam, tiga batang rokok Djie Samsoe yang isinya sudah dicampur dengan daun ganja.

BACA JUGA: Dua Tahun Buron, Debi Kurniawan Ditangkap Saat Isolasi Diri Bersama Perempuan di Villa

Kemudian uang pecahan kertas sebanyak Rp12.000, satu buah kaca pirek, satu buah tutup botol minuman yang sudah dilubangi kepalanya, dua buah pipet yang ujung pipetnya sudah dibengkokkan, satu paket sisa sabu-sabu dengan plastik bening.

Penggeledahan di dalam rumah tersebut juga disaksikan Kepala Jorong dan warga setempat. Selanjutnya tersangka beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polres Solok guna proses penyidikan lebih lanjut.

Tersangka diancam pasal 114 pasal (2) jo pasal 111 ayat (2) dan pasal 132 pasal (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman seumur hidup, minimal lima tahun penjara dan maksimal 20 tahun penjara.(antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler