jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjebloskan terpidana kasus megakorupsi e-KTP Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakat (Lapas) Klas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Eksekusi itu dilakukan pada Kamis (1/10) kemarin.
"Memasukkan terpidana Markus Nari ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IA Sukamiskin untuk menjalani pidana penjara selama 8 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (2/10).
Eks anggota DPR RI Fraksi Golkar itu, lanjut Fikri, juga dibebani membayar denda sebesar Rp 300 juta. Bilamana denda tidak dibayar, maka Markus dikenakan pidana pengganti berupa kurungan selama 8 bulan.
Markus juga dikenakan pidana tambahan lainnya untuk membayar uang pengganti sebesar USD 900 ribu. Jika Markus tidak membayar uang pengganti sebulan setelah putusan pengadilan yang inkrah, maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa.
"Dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dipidana dengan pidana penjara selama 3 tahun," kata Fikri.
Diketahui Markus awalnya dihukum 6 tahun penjara di tingkat pertama. Hukuman itu kemudian diperberat menjadi 7 tahun penjara di tingkat banding.
Markus pun mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung. Markus Nari dijatuhi hukuman 8 tahun penjara oleh MA. Selain itu, Markus Nari diwajibkan mengembalikan uang proyek e-KTP yang dikorupsinya.
Markus juga dijatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak untuk menduduki jabatan publik selama 5 tahun terhitung sejak terpidana selesai menjalani masa pemidanaan. (tan/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
BACA JUGA: KPK Ajukan Banding Terhadap Vonis Ringan Markus Nari
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga