jpnn.com, MIMIKA - Johannes Rettob resmi kembali menjabat sebagai Wakil Bupati Mimika, usai dikukuhkan oleh Penjabat Gubernur Papua Tengah Ribka Haluk, Selasa (21/11) siang.
Pj Gubernur Ribka Haluk mengatakan pengaktifan kembali Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob itu berdasarkan aturan yang berlaku setelah dinyatakan tidak bersalah dalam putusan pengadilan.
"Ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan berdasarkan pasal 83 ayat 1 tersebut menjadi dasar hukum untuk mengaktifkan kembali Johannes Rettob sebagai Wakil Bupati Mimika masa jabatan 2019-2024," bebernya.
Setelah resmi diaktifkan kembali Ribka berpesan agar segala bentuk urusan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan kembali dapat dikoordinasikan dengan wakil bupati.
Di samping itu Ribka menyampaikan atas nama Menteri Dalam Negeri dan Pemerintah Provinsi Papua Tengah mengucapkan selamat bertugas kembali sebagai Wakil Bupati Mimika
Sementara, Wakil Bupati Mimika Johannes Rettob menerangkan pengaktifan dirinya dilakukan lantaran sebelumnya harus menjalani proses hukum.
Menurutnya, hal yang dialami Kabupaten Mimika baru pertama kali terjadi di Indonesia bahkan mungkin di seluruh dunia.
“Sebelumnya Bupati ditersangkakan KPK, lalu masih meja peradilan dan dalam putusan pengadilan beliau bebas dan kembali diaktifkan kembali menjadi Bupati. Wakil Bupati juga begitu, ditersangkakan oleh Kejaksaan Tinggi Papua, lalu disidangkan dan dalam peradilan dinyatakan tidak bersalah serta diaktifkan kembali. Sepertinya ini hanya dialami oleh Kabupaten Mimika di seluruh daerah di dunia ini,” terangnya.
Dia berharap apa yang dialaminya menjadi edukasi bagi seluruh kepala daerah atau penyelenggara negara lainnya serta secara pribadi ini menjadi pelajaran hidup yang baik.
Dalam momentum itu Johannes Rettob juga menceritakan singkat perjalanan proses hukum yang dijalaninya.
“Tahun 2017-2019 Bupati dan Wakil Bupati Mimika dilaporkan sekelompok orang ke KPK. Bupati dilaporkan tentang pembangunan gereja dan saya dilaporkan dengan kasus pengadaan pesawat dan helikopter. Pada saat ini kami berdua sedang maju Bupati dan Wakil Bupati dan tentunya dalam panggilan KPK kami berdua memenuhinya,” katanya.
“Khusus terhadap saya pada perjalanannya 2018-2019 oleh KPK dianggap tidak cukup bukti dan kasusnya diberhentikan. Kemudian pada 2020 oleh kelompok yang lain saya dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi Papua, tetapi pada waktu itu oleh Kejaksaan tidak boleh ditindaklanjuti karena kasusnya sudah ditangani KPK,” terangnya.
Akan tetapi, lanjut Johannes Rettob, pada tahun 2021 dia dilaporkan kembali ke Polda Papua dengan kasus yang sama. Namun, pada saat itu kasusnya diberhentikan.
Kemudian pada 2022 dia dilaporkan kembali sekaligus ke KPK, kejaksaan dan lepolisian serta DPRD Mimika dengan kasus yang sama.
“Oleh kepolisian kami dilaporkan melakukan pencurian dan penggelapan pesawat dan helikopter dan kasus itu kemudian di SP3 kan. Begitu juga di DPRD yang telah membuat Pansus dan menghentikan kasus ini juga. Namun, oleh kejaksaan bertindak berbeda, yakni melanjutkan kasus ini,” tuturnya.
Dalam ceritanya, Johannes Rettob menilai penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan kejaksaan tidak sesuai dalam kitab hukum acara pidana.
Dalam proses penyidikan dia yang telah ditetapkan sebagai tersangka tidak mendapatkan haknya, yakni menghadirkan saksi-saksi yang meringankannya, melainkan langsung membawanya ke meja peradilan.
“Pelimpahan kasus saya juga tidak sesuai mekanisme yakni tanpa dilakukannya P21 atau penyerahan berkas tahap II. Memang dalam prosesnya saya tidak pernah ditahan, akan tetapi saya dicap sebagai koruptor besar yang mencuri uang negara Rp 69 miliar dari Rp 85 miliar uang untuk membeli pesawat dan helikopter,” katanya.
Dari perjalanan proses hukum yang dijalaninya sebelum ini, Johannes Rettob ingin berpesan kepada penegak hukum, untuk menegakkan hukum tanpa melanggar hukum.
Sebab apa yang dialaminya itu aparat ingin menegakkan hukum tetapi dengan melanggar hukum, yang mengakibatkan dia harus dihentikan dari jabatannya sementara waktu.
“Tetapi puji Tuhan dalam proses hukum yang kami jalani, saya mengambil langkah berani, dengan menyiarkan proses hukumnya melalui media sosial, sehingga semua orang bisa melihat bagaimana saya dituntut 18 tahun 6 bulan dan membayar membayar subsider Rp 750 juta serta mengembalikan uang kerugian negara Rp 69 miliar dalam 1 bulan atau hukuman saya akan ditambahkan 9 tahun. Tetapi dengan suara hati Tuhan dan dukungan semua pihak, saya dinyatakan tidak bersalah dan bebas murni serta kini jabatan yang pernah dihentikan kembali diaktifkan,” lugasnya.
“Dan saya akan kembali menjabat Wakil Bupati Mimika serta siap menjalankan amanat yang diberikan Mendagri atau Pj Gubernur serta akan kembali hadir di tengah-tengah masyarakat,” tutupnya.(mcr30/jpnn)
BACA JUGA: Menko PMK Apresiasi Sinergi Pemerintah-Swasta dalam Penanganan HIV/AIDS di Mimika
Redaktur : Natalia
Reporter : Muhammad Cholid Ridwan Abubakar Sangaji