jpnn.com - JAKARTA - Kasus TK Jakarta International School (JIS) harus menjadi perhatian seluruh sekolah berlabel internasional. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud), Senin (21/4) memutuskan memperberat sanksi kepada sekolah internasional tertua di Indonesia itu.
Keputusan final ini ditentukan dalam rapat pimpinan khusus dan terbatas Kemendikbud kemarin. Usai rapat Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Non-Formal, dan Informasi (PAUDNI) Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi membeber hasil rapat.
BACA JUGA: Polda Diminta Segera Tangkap Pengelola Yayasan JIS
"Rapat ini intinya mempertegas dan memutuskan tindakan konkret kepada TK JIS," ujar pejabat yang juga guru besar Universitas Indonesia (UI) itu.
Pejabat yang akrab disapa Reni itu mengatakan, rapat ini dipimpin langsung oleh Mendikbud Mohammad Nuh. "Surat keputusan penutupan TK JIS juga atas nama Mendikbud. Tetapi saya yang menandatanganinya," katanya.
Reni menuturkan keputusan penutupan TK JIS itu berlaku efektif mulai hari ini, Selasa (22/4). Atas penutupan itu, Reni juga mengatakan TK JIS dilarang beroperasi hingga tahun ajaran 2014/2015.
Dengan keputusan itu, Reni menegaskan bahwa TK JIS tidak boleh menerima siswa baru di awal tahun ajaran 2014/2015 yang tinggal beberapa bulan lagi. (wan/dni/ibl)
BACA JUGA: TK Tak Berizin, JIS Salahkan Kemendikbud
BACA JUGA: JIS Bantah Gurunya Terlibat Sodomi
BACA ARTIKEL LAINNYA... JIS Akui Ubah Toilet TKP Sodomi
Redaktur : Tim Redaksi