Resmi... FirManmu Menang Pilwalkot Kupang

Senin, 27 Februari 2017 – 02:41 WIB
Pilkada. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Pasca pemungutan suara, Rabu (15/2) baik melalui perhitungan cepat dan perhitungan lambat maupun yang dilansir portal KPU, pasangan calon Wali Kota-Wakil Wali Kota Kupang, Jefirstson Riwu Kore-Herman Man (paket FirManmu) selalu unggul. Namun, secara resmi siapa pemenang Pilkada Kota Kupang baru dilakukan, Kamis (23/2).

Pleno Rekapitulasi perolehan suara menetapkan FirManmu sebagai pemenang dengan perolehan suara 87.160 (52,86 persen). Persentase ini ternyata tak berbeda jauh dengan data yang dilansir Timor Express berdasarkan perhitungan suara di TPS pasca pencoblosan (15/2), dengan mengambil sampel di 33 TPS pada enam kecamatan, yakni 52,89 persen.

BACA JUGA: Paslon Ini Bakal Ajukan Gugatan ke MK

Pleno rekapitulasi perolehan suara itu dipimpin langsung Ketua KPU Kota Kupang, Marianus Minggo didampingi empat komisioner lainnya. Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) enam kecamatan juga turut hadir bersama anggota Panwaslu Kota Kupang, Ismail Manoe dan Noldy Tadu Hungu. Saksi kedua pasangan calon, Ferdinand Pello (Saksi FirManmu) dan Markus Ndolu Eoh (Saksi Sahabat) juga hadir dalam pleno tersebut.

Pantauan Timor Express (Jawa Pos Group), pleno rekapitulasi berjalan aman. Tidak ada keberatan-keberatan berarti dari saksi kedua Paslon maupun anggota Panwaslu mengenai hasil perolehan suara masing-masing paslon. Koreksi-koreksi yang ada hanya berkaitan dengan perbaikan DPT di beberapa kecamatan. Hal ini disebabkan karena KPPS di tingkat TPS salah menulis jumlah DPT di tiap-tiap TPS. Sehingga terakumulasi di tingkat kecamatan.

BACA JUGA: Dua Pilkada Serentak Antar 247 Kader PDIP Pimpin Daerah

Berdasarkan hasil rekapitulasi, paket FirManmu tetap unggul atas Paket Sahabat (Jonas Salean-Niko Frans). Perolehan suara Paket FirManmu bahkan sama persis dengan data yang dirilis Portal KPU. Yakni 87.160 suara (52,86 persen). Sedangkan perolehan Paket Sahabat tedapat selisih 15 suara. Pada data Portal KPU, tercatat 77.730 suara. Namun, pada rekapitulasi kemarin, Sahabat memperoleh 77.745 suara (47,16 persen). Dengan demikian, FirManmu unggul 9.415 suara.

Yang menarik, pemilih yang terdaftar sebagai pemilih tambahan (DPTb), yang menggunakan e-KTP dan surat keterangan Dispendukcapil untuk mencoblos, jumlahnya cukup besar, yakni 5.408 pemilih.

BACA JUGA: KPU Sahkan Hasil Rekapitulasi Pilkada Halteng

Hasil rekapitulasi juga memperlihatkan angka Golput yang cukup tinggi. Dari total pengguna hak pilih (DPT, DPPh, DPTb) sebanyak 241.099 pemilih. Yang tidak menggunakan hak pilih sebanyak 74.478 pemilih. Yang tidak kalah menarik, jumlah surat suara tidak sah akibat salah dalam mencoblos sebanyak 1.716 surat suara.

Terkait hasil ini, saksi paket Sahabat, Markus Ndolu Eoh, mengaku tidak berkeberatan dengan hasil perolehan suara. Dia hanya mengoreksi soal data pemilih yang berproses dari DPS sampai pada DPT.

“Soal hasil perolehan suara, masyarakat sudah tahu bersama. Kita hanya minta agar data pemilih diolah secara baik. Tapi kekurangan atau kesalahan ini tidak hanya pada KPU. Ini kesalahan kita bersama,” katanya.

Menurut Markus, KPU Kota Kupang sudah bekerja keras untuk menghasilkan wali kota dan wakil wali kota Kupang periode 2017-2022. Dan, Paket FirManmu yang terpilih adalah pemimpin masyarakat Kota Kupang. Bukan pemimpin dari golongan tertentu.

“Kita harus punya semangat demokrasi yang elegan bahwa inilah hasil dari kerja keras KPU dan hasil dari pilihan rakyat,” tandasnya.

Sementara Juru Bicara KPU Kota Kupang, Dani Ratu kepada wartawan mengatakan, ada hal yang harus diapresiasi dalam pleno rekapitulasi suara di tingkat Kota Kupang. Yakni, perolehan suara dari setiap paslon, mulai dari TPS sampai ke PPK dan KPU, tetap utuh terjaga. “Tidak ada perubahan satu angka pun untuk perolehan suara Paslon,” ujarnya.

Dani menambahkan, setelah pleno rekapitulasi suara, KPU Kota Kupang akan lakukan pleno penetapan calon terpilih yang merupakan tahapan paling terakhir dari penyelenggaraan Pilkada. Berita acara rapat pleno penetapan calon terpilih akan menjadi rujukan Pemkot untuk meneruskan usulan ke Kemendagri lewat gubernur, dalam rangka penerbitan surat keputusan tentang pengangkatan paket FirManmu sebagai wali kota dan wakil wali kota Kupang periode 2017-2022.

“Pleno penetapan calon terpilih akan dilaksanakan tanggal 9 Maret mendatang di Milenium Ballroom,” katanya.

Selanjutnya anggota Panwas, Ismail Manoe mengatakan, proses pungut hitung di TPS sampai dengan pleno di tingkat KPU Kota Kupang, tidak ada pelanggaran yang berdampak pada hasil pemilihan.

“Untuk hasil pemilihan ini, baik lewat pleno di tingkat PPK sampai di tingkat KPU Kota Kupang tetap aman terkendali,” katanya.

Terkait data pemilih, Ismail berharap, ke depannya KPU Kota Kupang perlu meneliti kembali DPT. Sebab penetapan DPT akan berdampak pada proses selanjutnya. Seperti pendistribusian formulir C6, perhitungan partisipasi pemilih dan lain sebagainya.

“DPT memang masih bermasalah. Ada pendobelan nama pemilih, ada pemilih yang ternyata telah meninggal, tidak dikenal dan pindah domisili. Mudah-mudahan ini menjadi catatan bagi KPU Kota Kupang ke depan,” ungkapnya.(r2/ito)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garda Bangsa Beri Masukan ke PKB Jelang Putaran Kedua


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler