jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akhirnya menetapkan Firza Husein sebagai tersangka kasus pornografi. Perempuan berstatus janda yang juga ketua Yayasan Solidaritas Sahabat Cencana itu ditetapkan sebagai tersangka kasus percakapan (chat) mesum setelah menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam, Selasa (16/5).
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono mengungkapkan, Firza menjalani pemeriksaan sekitar sepuluh jam sejak menjelang pukul 10.00 pagi tadi. Hasil pemeriksaan itu lantas dilanjutkan dengan gelar perkara.
BACA JUGA: Terungkap! Firza Sering Curhat Soal Rizieq ke Kak Emma
"Penyidik telah gelar perkara malam ini, dan hasil gelar perkara ini dinyatakan bahwa peningkatan saksi FH menjadi tersangka," kata Argo di kantornya.
Selanjutnya, penyidik langsung menahan Firza untuk 24 jam ke depan. Sebab, penyidik masih akan memeriksa Firza.
BACA JUGA: Keberadaan Habib Rizieq Sudah Terdeteksi
"Untuk malam ini masih punya waktu satu kali 24 jam dan kita tunggu untuk pemeriksaan selanjutnya besok pagi," kata dia.
Meski demikian Argo memastikan bahwa penyidik sudah memiliki dua alat bukti untuk menjerat Firza yang diduga terlibat chat mesum dengan M Rizieq Shihab. KArenanya, Polda Metro Jaya menjerat Firza dengan pasal berlapis.
BACA JUGA: Di Mata Ahli Hukum, Ini Motif Rizieq dalam Kasus Dugaan Pornografi
Jerat untuk Firza adalah Pasal 4 ayat 1 junto 29 dan/atau Pasal 6 junto Pasal 32 dan/atau Pasal 8 junto 34 UU Nomor 44 Tahun 208 tentang Pornografi. “Ancamannya lima tahun pidana," sebutnya.(mg4/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mabes Polri Siap Ajukan Blue Notice
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga