jpnn.com, JAKARTA - Direktur Utama Jamkrindo Randi Anto memastikan bahwa kini perusahaan yang dia pimpin sudah berganti status dari perum menjadi Perseroan Terbatas (PT).
Perubahan status tersebut melalui Peraturan Pemerintah No 11/2020 tentang Perubahan Bantuk Badan Hukum Jamkrindo.
BACA JUGA: Rayakan HUT ke-50, Jamkrindo Luncurkan Logo BaruÂ
Keputusan ini dikuatkan melalui Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor AHU-00011484.AH..01.01 Tahun 2020 Tentang Pengesahan Pendirian Badan Hukum Perseroan Terbatas Perusahaan Perseroan (Persero) PT Jaminan Kredit Indonesia atau disingkat PT Jamkrindo (Persero).
"Sudah resmi PT Jamkrindo Persero sejak 24 Februari 2020 dan sudah kami siarkan," ujar Randi di kantornya, Senin (2/3).
BACA JUGA: Jamkrindo Jadi Perseroan Terbatas, Begini Respons Dirut
Lalu apa strategi Jamkrindo pascaberubah status menjadi PT?
"Kami bersiap-siap untuk holding dan bergabung di situ," jelas Randi.
BACA JUGA: Jamkrindo Kenalkan Gaya Hidup Hijau di Geopark Ciletuh
Perubahan status tersebut kata Randi, juga menjadi pemicu direksi untuk lebih semangat lagi dalam bekerja dan menunjukan kinerja yang semakin baik.
"Perubahan PT Jamkrindo membuat keputusan bisa diambil semakin lebih cepat," tandas Randi.(chi/jpnn)
Redaktur & Reporter : Yessy