jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus kembali melakukan pemeriksaan terhadap Djoko Tjandra.
Djoko Tjandra kembali diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari pada Rabu (26/8).
BACA JUGA: Terbujuk Rayu Mahasiswa, Anak di Bawah Umur Itu Akhirnya Tanpa Busana, Direkam, Begini Endingnya
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Adriansyah mengatakan, Djoko Tjandra diperiksa sejak pukul 11.00 hingga pukul 18.00 tadi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Bundar Jampidsus, Kejagung.
“Pemeriksaan ini lanjutan yang kemarin,” kata Febrie kepada wartawan, Rabu.
BACA JUGA: Istri Aniaya Suami, Kondisinya Mengenaskan
Febrie menuturkan, Djoko Tjandra dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka Jaksa Pinangki Sirna Malasari guna mendalami terkait pertemuannya hingga aliran dana.
"Pemeriksaan terkait aliran dana, sejak kapan pertemuan, apa yang dibicarakan," tambah Febrie.
BACA JUGA: Kejagung Akhirnya Jelaskan Soal Nasib Barang Bukti Rp546 Miliar Kasus Djoko Tjandra
Usai pemeriksaan ini, Febrie belum bisa memastikan apakah nantinya Djoko akan dipanggil lagi. Menurutnya, hal tersebut tergantung dari penyidik.
Sebelumnya, Jampidsus Ali Mukartono mengatakan Djoko Tjandra juga telah diperika pada Selasa, 25 Agustus. Namun, pemeriksaan sedikit telat karena Djoko harus dilakukan pengecekan kesehatan terlebih dahulu.
Dari pemeriksaan itu, dokter menyampaikan bahwa Djoko Tjandra masih bisa menjalani pemeriksaan meskipun kondisinya kurang sehat. Makanya, kata dia, Djoko Tjandra datangnya Selasa sore.
“Badannya tidak enak, kita buat second opinion ke dokter dan dikatakan tidak terhalang untuk diperiksa. Makanya agak sore, sedianya kan pagi,” ujarnya.
Diketahui, Tim Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus telah menetapkan Pinangki Sirna ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi sesuai bukti permulaan yang cukup pada Selasa malam, 11 Agustus 2020.
BACA JUGA: Aksi Penjemputan Paksa Jenazah COVID-19 Kembali Terjadi, Seorang Dokter Digebuk Warga
Sebab, Pinangki sebagai pegawai negeri diduga menerima hadiah. (cuy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan