Resmi! KPK Sudah Keluarkan Perintah Penangkapan Setnov

Kamis, 16 November 2017 – 00:44 WIB
Juru Bicara KPK Febri Diansyah. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengeluarkan surat perintah penangkapan (sprinkap) guna membekuk Ketua DPR Setya Novanto yang menjadi tersangka kasus e-KTP. Namun, hingga saat ini penyidik KPK belum bisa menangkap ketua umum Golkar itu.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, sampai saat ini tim penyidik masih di lapangan. Menurutnya, penyidik berbekal sprinkap dari pimpinan KPK.

BACA JUGA: Sepertinya Penyidik KPK Memang Mau Tangkap Setnov

“Ada tim yang di rumah SN hingga dini hari ini. Sejauh ini belum menemukan dan proses pencarian masih dilakukan. Pimpinan KPK baru menerbitkan surat perintah penangkapan,” ujar Febri di KPK, Kamis (16/11) dini hari.

Menurut Febri, sampai saat ini tim penyidik KPK belum menemukan Novanto. Karena itu Febri mengimbau Setnov -panggilan akrab Novanto- untuk menyerahkan diri.

BACA JUGA: Tujuh Penyidik KPK di Dalam Rumah Setnov, Brimob Jaga Pintu

“Belum terlambat untuk menyerahkan diri ke KPK. Jika memang ada bantahan, silakan disampaikan ke tim penyidik KPK,” ucap Febri.(jpg/jpnn)

BACA JUGA: KPK Dikabarkan Geledah Kediaman Novanto Malam Ini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Besok MKD Gelar Pleno, Bisa Jadi Bahas Status Setnov


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler