jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan anggota DPR Komisi XI DPR Amin Santono sebagai tersangka penerima suap. Legislator Partai Demokrat (PD) itu resmi menyandang tersangka rasuah setelah sebelumnya terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Jakarta, Jumat (4/5).
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang mengungkapkan, pihaknya punya cukup bukti untuk menjerat Amin sebagai tersangka. Terlebih, KPK sudah mengendus dugaan suap ke anak buah Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) di Partai Demokrat itu sejak tahun lalu.
BACA JUGA: OTT KPK: Anggota Komisi XI Diduga Terima Suap terkait APBNP
“Penyelidikan ini sejak Desember 2017, setelah dapat informasi dari masyarakat kami lakukan pengembangan hingga OTT pada 4 Mei di Jakarta,” kata dia di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Sabtu (5/5).
Saut menuturkan, KPK dalam OTT itu menangkap sembilan orang. Empat di antaranya telah menjadi tersangka, yakni Amin Santono, Yaya Purnomo (kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Permukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan), Eka Kamaludin (swasta), serta seorang kontraktor berinisial AG,
BACA JUGA: Terima Kasih, KPK Sudah Bersihkan Demokrat dari Koruptor
Menurut Saut, OTT itu merupakan hasil koordinasi dengan Inspektorat Bidang Investigasi Kementerian Keuangan. Karena itu KPK juga mengucapkan terima kasih ke pihak Kemenkeu sehingga kasus yang menjerat Amin terungkap.
Kasus suap yang menyeret Amin terkait dengan penerimaan hadiah janji usulan dana Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (RAPBN-P) 2018. Amin bersama Eka, Yaya dan AG bertemu di sebuah restoran di Bandara Halim Perdanakusumah.
BACA JUGA: Konon OTT KPK Sasar Anggota DPR dari Partai Demokrat
“Saat pertemuan berlangsung diduga penyerahan (uang) AG ke AMS (Amin Santono, red),” tutur Saut.
Selanjutnya, tim KPK menangkap Amin di pintu keluar Bandara Halim Perdanakusuma. Ada uang Rp 400 juta di dalam mobil yang ditumpangi Amin.
“Uang dibungkus dua amplop cokelat dalam tas jinjing. Kemudian tim bergerak ke Bekasi di kediaman YP (Yahya, red), kami tangkap dan mengamankan bukti transfer Rp 100 juta,” imbuhnya.
Menurut dia, uang sebesar Rp 500 itu adalah 70 persen dari komitmen fee dua proyek di Sumedang. Nilai proyeknya mencapai Rp 25 miliar. “Diduga komitmen fee Rp 1,7 miliar,” tambahnya.
Saut juga membeberkan, dana itu berasal dari para kontraktor di Sumedang dan dikumpulkan ke AG. “AG ini koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS,” sebut dia.
Selain itu, penyidik KPK juga menyita sejumlah harta benda dari apartemen YP berupa 1,9 kilogram logam mulia, uang sebesar Rp 1,8 miliar (termasuk Rp 400 juta) dan sejumlah uang asing. Di antaranya USD 12.500 dan SGD 63.000.
Kini, KPK menjerat Amin, Eka dan Yaya sebagai penerima suap dan dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. Sedangkan AG selaku pemberi suap dijerat Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. (mg1/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mengaku Masih Kader PD, Bang Ruhut Sebut Baju PDIP Keren
Redaktur : Tim Redaksi