jpnn.com, JAKARTA - Selebritas Kimberly Ryder mengaku lega seusai resmi bercerai dengan aktor Edward Akbar.
Dia juga menyatakan puas dengan hasil putusan majelis hakim Pengadilan Agama Jakarta Pusat terkait perceraiannya.
BACA JUGA: Akhirnya Bercerai, Kimberly Ryder Doakan Edward Akbar
Kendati ada poin tuntutannya yang tidak dikabulkan, Kim mengatakan dirinya terima dengan hasil putusan.
Sebagaimana diketahui, gugatan nafkah Istri, Iddah, Mutah, Madhiyah, Kiswah, Maskan yang diajukan Kimberly tidak dikabulkan oleh Hakim.
BACA JUGA: Kimberly Ryder Lega Akhirnya Bercerai dari Edward Akbar
Menurut Kim, yang terpenting Majelis Hakim mengabulkan poin perceraian dan hak asuh anak.
"Sebenarnya puas-puas saja, sih. Bagi aku, yang penting adalah cerainya dan hak asuh anak ke aku," kata Kimberly saat ditemui di kawasan BSD, Tangerang, belum lama ini.
BACA JUGA: 3 Berita Artis Terheboh: Seringai Mainkan Pulang, Sheila Saukia Minta Maaf
Kim menyatakan poin tuntutan nafkah senilai Rp 5 ribu yang ditolak Hakim, bukanlah masalah besar.
Sedari awal, Kim mengaku mengajukan angka tersebut, dengan tujuan agar tidak memberatkan Edward.
Oleh karena itu, Kim tak keberatan jika Majelis Hakim memiliki pertimbangan lain, sehingga menolak angka yang dicantumkannya.
"Pemikiran awalnya, kalau memang, kalau di talak aku, dia harus mengeluarkan nafkah iddah, aku pun tidak mau memberatkan," tuturnya.
Selebritas Kimberly Ryder resmi bercerai dengan Edward Akbar pada Jumat, 29 November 2024.
Pengadilan juga memutuskan hak asuh anak diserahkan kepada Kimberly selaku ibu kandung.
Bersamaan dengan putusan tersebut, Edward harus memberikan nafkah anak senilai Rp 6 juta per bulan. (mcr31/jpnn)
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Romaida Uswatun Hasanah