Kimberly Ryder Lega Akhirnya Bercerai dari Edward Akbar

Senin, 02 Desember 2024 – 05:59 WIB
Kimberly Ryder dan Edward Akbar di Pengadilan Agama Jakarta Pusat. Foto: Romaida/jpnn.com

jpnn.com, JAKARTA - Aktris Kimberly Ryder mengaku lega akhirnya bercerai dari Edward Akbar.

Setelah serangkaian proses sidang, dia bersyukur gugatan cerainya dikabulkan majelis hakim.

BACA JUGA: Kimberly Resmi Bercerai, Majelis Hakim Kabulkan Tuntutan Hak Asuh Anak

"Alhamdulillah lega," kata Kimberly Ryder dalam tayangan InsertLive, Minggu (1/12).

Perempuan berusia 31 tahun itu juga senang dirinya mendapat hak asuh anak.

BACA JUGA: Cerai dari Kimberly Ryder, Edward Akbar Wajib Beri Nafkah Sebegini

Kimberly Ryder tidak mempermasalahkan jumlah nafkah anak yang harus dipenuhi Edward Akbar kelak.

"Aku menerima-nerima saja, yang penting aku juga kerja keras buat anak," beber pemain film Bangsal Isolasi itu.

BACA JUGA: Fakta-Fakta Soal Perceraian Kimberly Ryder dan Edward Akbar

Dalam kesempatan itu, Kimberly Ryder juga menyampaikan doa dan harapan untuk Edward Akbar.

Dia berharap kehidupan mantan suaminya itu makin baik dan bahagia ke depannya.

"Semoga Edward Akbar rezekinya ke depan dilancarkan, hidupnya baik-baik saja, dan sehat," tambah Kimberly Ryder.

Diketahui, pasangan selebritas Kimberly Ryder dan Edward Akbar telah resmi bercerai.

Suami istri itu dinyatakan berpisah sesuai putusan Pengadilan Agama Jakarta Pusat yang disampaikan secara e-court.

Selain gugatan dikabulkan, Kimberly Ryder juga mendapatkan hak asuh atas kedua anaknya.

Walau begitu, dia tidak diperbolehkan menghalangi Edward Akbar bertemu dengan anak-anak.

Majelis hakim juga memutuskan bahwa Edward Akbar wajib memberikan nafkah anak sebesar Rp 6 juta per bulan.

Adapun Kimberly Ryder dan Edward Akbar menikah pada Agustus 2018 silam.

Dari pernikahan tersebut, pasangan selebritas itu dikaruniai dua orang anak.

Kimberly Ryder melayangkan gugatan cerai terhadap Edward Akbar ke Pengadilan Agama Jakarta Pusat pada 12 Juli 2024. (ded/jpnn)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler