jpnn.com - JAKARTA – Karir politik Fany Safriansyah alias Ivan Haz sebagai anggota DPR RI periode 2014-2019 berakhir hari ini Kamis (2/6). Ia resmi dipecat sebagai wakil rakyat setelah mendapat persetujuan dalam sidang paripurna.
Dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Taufik Kurniawan, Ketua Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) Surahman Hidayat lebih dulu membacakan rekomendasi tim panel yang dibentuk MKD.
BACA JUGA: Fadli Zon Lagi-lagi Anggap Pemerintah Gagal
Menurut Surahman, Ivan Haz terbukti melakukan pelanggaran etika berat dalam kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga (PRT) inisial T. Karena itu, MKD merekomendasikan pemberhentian Ivan.
Setelah mendengar laporan tersebut, Taufik selaku pimpinan sidang menanyakan kepada seluruh anggota apakah menyetujui rekomendasi MKD tersebut.
BACA JUGA: Konser Tangkap Ahok Batal, Ahmad Dhani Kesal
“Apakah putusan MKD soal pemberhentian anggota DPR bisa disetejui?," kata pimpinan sidang Taufik Kurniawan. “Setujuuu," jawab para anggota DPR kompak.
Setelah adanya keputusan paripurna ini, Fraksi PPP bisa mengajukan pengganti antar waktu (PAW) untuk Ivan Haz.(fat/jpnn)
BACA JUGA: Seperti Ini Bentuk Penghormatan kepada Pendiri Bangsa
BACA ARTIKEL LAINNYA... Juni Bulan Bung Karno, Siapa Aparat Pengawal Empat Pilar?
Redaktur : Tim Redaksi