jpnn.com - JAKARTA – Presiden Joko Widodo telah menetapkan Hari Lahir Pancasila 1 Juni sebagai libur nasional.
Sedang Mendagri Tjahjo Kumolo menyatakan, bulan Juni sebagai bulan Bung Karno. Sebab, ada beberapa hari di bulan Juni berkaitan dengan riwayat Sang Proklamator itu.
BACA JUGA: Dugaan Korupsi Lahan Sumber Waras, Ketua KPK: Ada Perkembangan Menarik
"Bulan Juni adalah bulan Bung Karno, lahirnya Pancasila kita peringati, lahirnya Bung Karno, proklamator dan penggali Pancasila juga bulan Juni (6 Juni). Wafatnya Bung Karno presiden pertama juga bulan Juni," kata Tjahjo di Kantor Kemendagri, Jakarta Pusat, Rabu (1/6).
Pemerintah memang menunjukkan keseriusannya untuk menjaga nilai-nilai Pancasila, termasuk juga agar tidak melupakan jasa besar pencetusnya, Bung Karno. Namun, tampaknya masih kurang serius memikirkan siapa atau instansi mana yang diberi mandat khusus menjaga kelestarian Pancasila, termasuk Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
BACA JUGA: PPP Ingatkan Menteri Yuddy Jangan Diskriminatif
Empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara itu, atau juga dikenal sebagai Empat Pilar, siapa yang harus mengurusnya?
Sebenarnya, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, tepatnya pasal 25, sudah mengatur bahwa hal yang menyangkut ideologi itu menjadi urusan pemerintahan umum. Pasal tersebut mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pelaksanaan Urusan Pemerintahan Umum.
BACA JUGA: Kapoksi Golkar di Komisi V Diperiksa KPK
Kemendagri, dalam hal ini Direktorat Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Ditjen Polpum), sudah selesai merumuskan Rancangan PP dimaksud. Hanya saja, hingga kini RPP tersebut belum juga diteken Presiden Jokowi.
Presiden Jokowi mestinya tidak melewatkan momen Bulan Bung Karno sekarang ini. Sangat tepat jika Presiden meneken RPP tersebut menjadi PP, pada Juni ini.
Presiden harus paham bahwa tidak cukup hanya mencetuskan 1 Juni sebagai hari libur nasional. Tapi, harus juga menyiapkan perangkat yang menjaga nilai-nilai luhur Pancasila.
Pasalnya, seperti pernah disampaikan Sosiolog dari Universitas Nasional (Unas) Jakarta, Nia Elvina, PP itulah nantinya yang akan menjadi payung hukum mengubah Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) provinsi dan kabupaten/kota menjadi instansi vertikal di bawah kendali kemendagri.
Nia mengatakan, vertikalisasi penting karena Badan Kesbangpol menangani urusan perintahan umum, yang menyangkut empat konsensus dasar berbangsa dan bernegara, yakni Pancasila, Konstitusi UUD 1945, Bhineka Tunggal Ika, dan NKRI.
“Penting sekali urusan ideologi negara diurus secara berjenjang dari pusat hingga daerah, satu garis komando,” ujar Nia Elvina, beberapa waktu lalu.
Dia memberi contoh kasus ormas Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar). Jangan sampai masing-masing daerah punya tafsiran sendiri-sendiri terhadap ajaran ormas tersebut. Jika terjadi tafsiran yang berbeda-beda, maka penanganannya juga akan berbeda-beda.
“Karena menyangkut ideologi, maka harus diurus pusat. Ideologi negara itu erat kaitannya dengan kesatuan negara, NKRI, harus diurus pusat,” cetusnya.
Ditegaskan bahwa urusan yang menyangkut pembinaan nasionalisme, harus ditangani pusat. “Ini untuk menghindari jangan sampai ada nasionalisme versi Sumatera, nasionalisme versi Kalimantan, dan seterusnya,” pungkas Nia. (sam/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Anggota Fraksi PPP Segera Diganti
Redaktur : Tim Redaksi