Resmi! Sri Sultan Hamengkubuwono X Umumkan UMP 2022 DIY, Naik 4,3 Persen

Sabtu, 20 November 2021 – 06:05 WIB
Sri Sultan Hamengkubuwono X didampingi Sekda DIY menetapkan UMP dan UMK pada Jumat (19/11). Foto: M. Syukron Fitriansyah/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (Pemprov DIY) menetapkan Upah Minimum Provinsi dan Upah Minimum Kabupaten/Kota naik 4,30 persen pada 2022.

UMP DIY 2022 ditetapkan oleh Gubernur Sri Sultan Hamengkubuwono X berpedoman pada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/383/HI.01.00/XI/2021 tentang Penyampaian Data Perekonomian dan Ketenagakerjaan dalam Penetapan Upah Minimum Tahun 2022.

BACA JUGA: Aliansi Buruh Yogyakarta Menolak Tegas Penetapan Upah Minimum di DIY

"UMP dan UMK dihitung berdasarkan formula perhitungan upah minimum menggunakan data Badan Pusat Statistik yang meliputi pertumbuhan ekonomi atau inflasi, rata-rata konsumsi per kapita, banyaknya anggota rumah tangga dan banyaknya anggota rumah tangga yang bekerja," ungkap Gubernur DIY, di Kompleks Kepatihan, Danurejan, Yogyakarta Jumat (19/11).

Adapun UMP DIY untuk 2022 adalah sebesar Rp 1.840.915,53.

BACA JUGA: Operasi Zebra Progo 2021: Polda DIY Kerahkan Personel Menyosialisasikan Prokes

"(UMP) naik sebesar Rp75.915,53 atau naik 4,30 persen dibandingkan tahun 2021," lanjutnya.

Selain UMP 2022 DIY, UMK wilayah lain juga turut mengalami kenaikan.

Adapun UMK Kota Yogyakarta naik sebesar Rp 84.440 atau 4,08 persen menjadi Rp 2.153.970.

Kabupaten Sleman mengalami kenaikan sebesar Rp 97.500 atau 5,12 persen menjadi Rp 2.001.000.

Selanjutnya Kabupaten Bantul ikut naik sebesar Rp 74.388 atau 4,04 persen menjadi Rp 1.916.848.

Kabupaten Kulon Progo mengalami kenaikan Rp 99.275 atau 5,50 persen menjadi Rp 1.904.275.

Terakhir Kabupaten Gunungkidul mengalami kenaikan yang cukup besar Rp130.000 atau 7,34 persen menjadi Rp1.900.000.

Melalui ketetapan tersebut upah minimum kabupaten dan kota efektif berlaku mulai 1 Januari 2020. (mcr25/jpnn)


Redaktur : Elvi Robia
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler