Aliansi Buruh Yogyakarta Menolak Tegas Penetapan Upah Minimum di DIY

Jumat, 19 November 2021 – 18:51 WIB
Ilustrasi demo buruh. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, YOGYAKARTA - Penetapan upah minimum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mendapat penolakan keras dari Aliansi Buruh Yogyakarta (ABY).

Sekjen ABY Kirnadi menegaskan bahwa serikat pekerja maupun buruh menolak terkait hasil penetapan upah minimum di DIY..

BACA JUGA: Kemnaker Tegaskan Upah Mininum Hanya Berlaku untuk Masa Kerja Kurang Setahun

"Upah minimum itu bukan semata-mata ditetapkan menggunakan mekanisme PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, kalau kami jelas harus sesuai dengan kebutuhan layak hidup masyarakat, pekerja maupun buruh," tutur Kirnadi saat dihubungi pada Jumat (19/11).

Menurutnya, kenaikan UMP DIY sebesar 4,30 persen masih jauh dari kebutuhan hidup layak di DIY.

BACA JUGA: Menaker Ida Fauziyah Beri Batas Waktu bagi Kepala Daerah Tetapkan Upah Minimum

"Sebagaimana yang sudah kami lakukan dalam survei Kebutuhan Hidup Layak (KHL) di lima kabupaten kota yang mencerminkan rata-rata upah minimum itu seharusnya di atas Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta," ungkapnya.

Survey ABY tersebut dilakukan pada 2021 dan sudah berlangsung beberapa tahun belakangan.

BACA JUGA: Hyundai Kenalkan Platform Mobil Listrik yang Akan Diproduksi di Cikarang

KHL sempat disampaikan dalam forum dewan pengupahan, tetapi menurut Kirnadi, dari pihak pengusaha dan pemerintah kekeh bahwa penetapan upah minimum harus menggunakan dasar PP No.36 dan UU Cipta Kerja.

"Jadi, jelas bahwa sikap kami menolak terkait dengan upah minimum yang ditetapkan Pemprov DIY hari ini," tegas Kirnadi.

Terkait penolakan tersebut, Kirnadi mengatakan beberapa hari ini serikat pekerja dan buruh telah melakukan konsolidasi. (mcr25/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jajal Mitsubishi Xpander Ultimate 2021, Tetap Nyaman Digeber di Jalan Rusak 


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : M. Syukron Fitriansyah

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler