Resmi Tersangka, Iwa K Belum Tentu Dipenjara

Selasa, 02 Mei 2017 – 07:00 WIB
Iwa K. Foto: Padek.co/JPG

jpnn.com - Setelah dua hari menginap di Polres Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, dan menjalani sejumlah pemeriksaan, Iwa Kusuma atau Iwa K ditetapkan sebagai tersangka.

Hasil uji puslabfor dari barang bukti yang dibawanya telah keluar.

BACA JUGA: Siapa Inisial Artis Y yang Beri Iwa K Ganja?

’’Peningkatan status sudah resmi. Bapak Kapolres menyampaikan bahwa IK resmi menjadi tersangka per hari ini setelah gelar perkara pukul 10.00 WIB tadi,’’ terang Martua Raja Silitonga, Kasatnarkoba Polres Bandara Soekarno-Hatta, Senin (1/5).

Berdasar hasil pemeriksaan puslabfor, terdapat kandungan ganja dalam tiga batang rokok yang dibawa Iwa ke bandara Sabtu lalu (29/4). Yakni, seberat 1,480 gram.

BACA JUGA: Mantan Istri Iwa K: Saya gak Pernah Lihat Seperti itu

Hal itu membuat pihak Iwa optimistis rapper 46 tahun tersebut bisa direhabilitasi. Meski hasil tes urin menunjukkan bahwa Iwa positif mengandung THC.

Martua menambahkan, pihaknya telah menerima surat resmi dari keluarga terkait permohonan assessment untuk merehabilitasi Iwa. Karena kemarin adalah hari libur, Martua baru mengajukan surat itu ke BNN hari ini (2/5).

BACA JUGA: Iwa K Menangis, Lalu Berpesan...

’’Itu untuk menganalisis. Semacam profiling dari kami, apakah dia terlibat penyalahgunaan narkotika,’’ jelasnya.

Chris Sam Siwu, kuasa hukum Iwa, menyebutkan bahwa pihaknya tetap mengajukan permohonan rehabilitasi lebih dulu.

’’Kalau memang harus jalan (proses hukumnya), ya kami ikuti sampai persidangan. Tapi, fokus kami tetap (memohon untuk) direhab sementara ini,’’ ujarnya yang juga dihubungi melalui telepon kemarin (1/5). (glo/c18/na)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Hindari Penjara, Iwa K Minta Direhab


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler