jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wali Kota Kendari Sulawesi Tenggara Adriatma Dwi Putra dan ayahnya, Asrun sebagai tersangka suap. Lembaga antirasuah itu juga menjerat pengusaha Hasmun Hamzah dan mantan Kepala Badan Pengelola Keuangan & Aset Daerah (BPKAD) Kota Kendari Fatmawati Faqih sebagai tersangka.
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap Adriatma, Asrun, Hasmun dan Fatmawati yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT), Selasa (27/2). Selanjutnya, pemeriksaan itu diikuti gelar perkara.
BACA JUGA: Wali Kota Kendari Harusnya Belajar dari Nur Alam
“Disimpulkan adanya dugaan tindak pidana korupsi menerima hadiah atau janji oleh wali kota (Adriatma, red) secara bersama-sama terkait pengadaan barang dan jasa di Pemkot Kendari,” ujar Basaria dalam konferensi pers di KPK, Kamis (1/3).
Basaria menjelaskan, Adriatma diduga menerima duit suap senilai Rp 2,8 miliar dari Hasmun Hamzah. Bos PT Sarana Bangun Nusantara itu merupakan rekanan Pemkot Kendari dalam pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Model Hot Ini Berbahagia di Atas Penderitaan Wako Kendari?
“Pemberian suap dilakukan terkait pengadaan barang dan jasa di pemkot Kendari," papar Basaria.
Mantan polisi dengan pangkat terakhir inspektur jenderal itu menjelaskan, Adriatma dan Hasmun menggunakan sandi khusus untuk menyamarkan pembicaraan tentang suap. Ada frasa ‘poli kalender’ untuk menyamarkan biaya kampanye pilkada bagi Asrun menjadi calon gubernur Sulawesi Tenggara.
BACA JUGA: Basaria: Pengganti Heru di KPK Harus Bebas Kepentingan
Uang dari Hasmun juga sudah digunakan. “Buktinya di buku tabungan, ada penarikan uang senilai Rp 1,5 miliar,” tutur Basaria.
Selanjutnya, KPK menjerat Adriatma, Asrun dan Fatmawati sebagai tersangka penerima suap. KPK menjerat ketiga tersangka dengan Pasal 1 atau Pasal 11 huruf a atau uruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Sedangkan Hasmun Hamzah disangka sebagai pemberi suap. KPK menjerat pengusaha itu dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KPK pun langsung menahan keempat tersangka. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, Hasmun dititipkan di Rutan Pomdam Jaya, Guntur, Jakarta Selatan. Sedangkan Adriatma bersama Asrun dan Fatmawati ditahan di Rutan KPK.
"Ditahan 20 hari pertama untuk kepentingan penyidikan,“ pungkasnya.(ipp/JPC)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Heru Winarko Nyaris Sempurna di Mata Basaria Panjaitan
Redaktur & Reporter : Antoni