jpnn.com, JAKARTA - Para pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak mau panitia khusus (pansus) angket bentukan DPR bertindak senaknya terhadap komisi antirasuah itu. Karena itu, pegawai KPK mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) untuk mempersoalkan pansus angket.
Ketua II Wadah Pegawai KPK Harun Al Rasyid menyatakan, pembentukan pansus angket justru telah melanggar Undang-undang MPR, DPR, DPD dan DPRD (UU MD3). Merujuk Pasal 79 ayat 3 UU MD3 maka DPR hanya bisa menggunakan hak angket untuk menyelidiki lembaga-lembaga negera seperti kementerian.
BACA JUGA: Yusril Ihza Mahendra Balas Serangan Todung, Pedas!
Sedankan KPK bukanlah kementerian. "Pansus Angket KPK ini sudah banyak menimbulkan pro kontra dan polemik, bahkan banyak mudaratnya," ujar Harun saat menyerahkan berkas uji materi di MK, Jakarta, Kamis (13/7).
Harun juga mengatakan, Pansus Angket KPK membuat pimpinan di komisi pimpinan Agus Rahardjo itu terganggu. "Sehingga pegawai tidak fokus di dalam pekerjaan tantunya pimpinan KPK juga terganggu," pungkasnya.
BACA JUGA: Fahri Hamzah: Kalau Keputusan Politiknya KPK Itu Boleh Diangket, Apa Ruginya?
Sekadar informasi, Wadah Pegawai KPK mengajukan uji materi ke MK untuk menggugat Pansus Angket KPK. Ada 1.300 pegawai KPK yang mendukung uji materi itu.(cr2/JPG)
BACA JUGA: Pegawai KPK Berupaya Adang Pansus Angket KPK Lewat Gugatan ke MK
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pansus Angket Sambangi Kejagung untuk Soroti Etika Penuntutan KPK
Redaktur : Tim Redaksi