jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan secara resmi status Gubernur Jambi Zumi Zola sebagai tersangka penerima gratifikasi. Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengungkapkan, Zumi dijerat sebagai tersangka penerima gratifikasi bersama Kepala Bidang Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan (PUPR) Jambi Arfan.
“Tersangka ZZ ( Zumi Zola, red) baik secara bersama –sama dengan ARN (Arfan, red) maupun sendiri diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Provinsi Jambi dan penerimaan lainnya dalam kurun waktu jabatannya sebagai Gubernur Jambi periode 2016-2021 sekitar Rp 6 miliar, “ ujar Basaria di KPK, Jakarta, Jumat petang (2/2).
BACA JUGA: Zumi Zola Tersangka, Zulkifli Hasan: Gaji Gubernur Kecil
Arfan saat ini juga menjadi kepala Dinas PUPR Jambi. Dia diduga menerima hadiah atau janji terkait proyek-proyek di Dinas PUPR Provinsi Jambi tahun 2014-2017 dan penerimaan lainnya.
Kini, KPK menjerat Zumi dan Arfan dengan Pasal 12 huruf B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana. Ancaman hukuman maksimalnya adalah 20 tahun penjara.
BACA JUGA: Zumi Zola Jadi Tersangka Kasus Suap, Begini Reaksi Ayu Dewi
Pada Rabu (31/1) hingga Kamis (1/2), penyidik KPK menggeledah rumah dinas gubernur Jambi dan vila milik Zumi Zola. Dari penggeledahan itu, kata Basaria, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen penting serta uang dalam pecahan dolar Amerika Serikat (USD).
Namun, Basaria belum bisa memerinci jumlah uang yang disita. “Jumlah uang yang ditemukan belum bisa kami sampaikan," pungkasnya.(ipp/JPC)
BACA JUGA: Kok KPK Belum Umumkan Zumi Zola Tersangka?
BACA ARTIKEL LAINNYA... Zumi Zola Dikabarkan jadi Tersangka, Tjahjo Tunggu Surat KPK
Redaktur & Reporter : Antoni