Resmikan 15 MPP Baru, Menpan RB: Pelayanan Publik yang Bagus Tak Lagi Hanya di Jawa

Senin, 24 Juni 2024 – 21:14 WIB
Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas dalam Peresmian Bersama Mal Pelayanan Publik di Jakarta, Senin (24/6/2024). Foto: ANTARA/HO-Humas Kementerian PANRB

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Abdullah Azwar Anas meresmikan 15 Mal Pelayanan Publik (MPP) yang baru, Senin (24/6).

Di masing-masing MPP tersebut terdapat ratusan layanan yang tersedia untuk warga dalam satu tempat. Dengan penambahan jumlah MPP baru tersebut, kini ada 206 MPP se-Indonesia.

BACA JUGA: Pemprov Riau Belajar soal Pelayanan Publik kepada Pemprov Jateng

“Yang patut kita syukuri, sekarang jumlah MPP makin banyak di luar Jawa, sehingga pelayanan publik yang bagus tidak hanya terpusat di Jawa. Artinya konsep Indonesia-Sentris tidak hanya terkait infrastruktur fisik, tetapi juga terkait pelayanan publik,” kata Anas dalam keterangannya di Jakarta, Senin.

Dia menegaskan dengan hadirnya pusat pelayanan publik tersebut pemerintah daerah diminta agar mengedepankan fungsi pelayanan salah satunya dengan melakukan survei kepada publik untuk memantau kinerja pelayanan.

BACA JUGA: Pemprov dan 35 Pemda di Jateng Raih Opini Kualitas Tinggi Pelayanan Publik 2023

“Oleh karena itu harapan saya nanti Bapak Bupati, Ibu Bupati, Wali Kota lakukan survei setiap enam bulan minimal, melakukan survei kepada publik melalui lembaga survei apakah meningkat kepuasan rakyat dengan adanya MPP ini,” ujarnya.

Untuk memastikan hal tersebut, Anas juga meminta agar jajaran di Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB untuk melakukan survei dan turun langsung ke lapangan dan melihat indikator-indikator pelayanan publik berjalan dengan baik atau tidak.

BACA JUGA: Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik Bisa Mempercepat Pelayanan Publik

“Maka jika Mal Pelayanan Publik telah diresmikan dan fungsi-fungsi pelayanan nanti bapak/ibu bupati kerjakan, tetapi kepuasan publik kepada bapak masih belum naik berarti ini ada sesuatu,” jelas Anas.

Ia menyampaikan bahwa dirinya telah meninjau langsung beberapa MPP yang telah diresmikan secara online.

Anas mendorong agar setiap daerah tetap memenuhi syarat-syarat dan indikator MPP.

“Sehingga dengan demikian yang kita resmikan ini dapat menjalankan fungsinya dengan baik. Harapan kami ke depan bisa berfungsi dengan baik,” ucapnya.

Sebagai informasi, dari hasil pemantauan kinerja MPP 2023, terdapat beberapa hambatan yang ditemukan dalam penyelenggaraan MPP.

Untuk itu, direkomendasikan kepada pemerintah daerah agar lebih proaktif dalam melibatkan berbagai instansi vertikal agar turut terlibat dalam penyelenggaraan pelayanan publik melalui MPP.

Apresiasi juga di sampaikan oleh Mantan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut kepada 15 kepala daerah yang telah menghadirkan MPP di daerahnya.

Diharapkan, MPP tersebut dapat memberikan dampak dan manfaat kepada masyarakat.

“Buat seluruh masyarakat, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD), para Sekretaris Daerah, dan teman-teman Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) yang hari ini mengikuti secara online yang ada di 15 kabupaten/kota tadi kami ucapkan selamat."

"Sudah saatnya inilah kita memberikan pelayanan, karena pelayanan publik itu inti dari pemerintahan ini. Jadi puncak dari kesibukan birokrasi adalah pelayanan publik,” pungkas dia.(antara/jpnn)

Mal Pelayanan Publik (MPP) yang diresmikan:

1. Kabupaten Labuhan Batu Utara: 31 instansi dan 160 layanan
2. Kabupaten Tanah Datar: 14 instansi dan 103 layanan
3. Kabupaten Kampar: 17 instansi dan 264 layanan
4. Kabupaten Muaro Jambi: 18 instansi dan 99 layanan
5. Kabupaten Rejang Lebong: 25 instansi dan 95 layanan
6. Kabupaten Bogor: 28 instansi dan 86 layanan
7. Kabupaten Indramayu: 31 instansi dan 160 layanan
8. Kabupaten Jombang: 12 instansi dan 52 layanan
9. Kabupaten Mojokerto: 29 instansi dan 155 layanan
10. Kota Bima: 13 instansi dan 76 layanan
11. Kabupaten Timor Tengah Selatan: 19 instansi dan 140 layanan
12. Kabupaten Gunung Mas: 22 instansi dan 123 layanan
13. Kabupaten Buton: 11 instansi 76 layanan
14. Kabupaten Kolaka: 13 instansi dan 99 layanan
15. Kabupaten Luwu: 17 instansi dan 102 layanan


Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler