Resmikan Kampung Haji di Sukabumi, BPKH Tegaskan Tidak Gunakan Dana Haji

Jumat, 16 Agustus 2024 – 08:46 WIB
Kampung Haji di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat diresmikan oleh BPKH. Foto: dokumentasi BPKH

jpnn.com, SUKABUMI - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) memberikan bantuan hunian tetap sebanyak 129 unit untuk 180 kepala keluarga di Kampung Gunungbatu, Desa Kertaangsana, Nyalindung, Sukabumi, Jawa Barat.

Hunian tersebut telah rampung dibangun dan siap huni serta terintegrasi bagi penyintas bencana tanah bergerak.

BACA JUGA: Anies Janji Bangun Kampung Haji Indonesia di Arab Saudi

Proses pembangunan hunian tetap seluas 5 hektare itu dimulai pada 2023 lalu.

Pada Rabu (14/8) lalu, hunian tetap yang diberi nama Kampung Haji BPKH itu diresmikan dan diserahterimakan kepada warga penerima manfaat.

BACA JUGA: BPKH Sambut Kolaborasi Bank Muamalat dan PP Muhammadiyah

Kepala BPKH Fadlul Imansyah mengatakan pembangunan Kampung Haji merupakan peran BPKH dalam memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat, terutama mereka yang mengalami kesulitan akibat bencana alam.

“Kami berharap Kampung Haji BPKH ini dapat menjadi berkah bagi penghuninya dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya,” kata Fadlul dalam keterangannya, Kamis (15/8).

BACA JUGA: Fatwa MUI Haramkan Setoran Awal Dana Haji Dipakai Membiayai Jemaah Lain, Ini Reaksi BPKH

Kampung Haji itu diharapkan tidak hanya menjadi kawasan hunian, tetapi juga menjadi pusat kegiatan masyarakat yang dapat meningkatkan kualitas hidup dan kesejahteraan.

Kampung tersebut telah dilengkapi dengan masjid, taman, miniatur ka'bah dan pengelolaan sumber air bersih.

Fadlul menegaskan pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH tidak menggunakan dana setoran awal haji dari masyarakat.

"Kami pastikan hingga saat ini setiap distribusi kemaslahatan tidak menggunakan dana setoran awal haji," tegas Fadlul.

Hal tersebut dia sampaikan untuk menanggapi pertanyaan wartawan mengenai ada atau tidaknya dana setoran awal haji yang digunakan oleh BPKH untuk melaksanakan Program Kemaslahatan.

Fadlul menjelaskan biaya pelaksanaan Program Kemaslahatan BPKH berasal dari nilai manfaat pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat (DAU).

"Hanya menggunakan dana abadi umat, dan itu pun tidak menggunakan pokok dari dana abadi umat, tetapi menggunakan hasil atau nilai manfaat dari pengelolaan keuangan haji di dana abadi umat," tuturnya. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler