jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) gerak cepat menanggapi ancaman walk out Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) dari Dewan Pengupahan Daerah (DPD) Bekasi dan Sukabumi.
Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Hanif Dhakiri telah mengirim tim untuk melakukan mediasi dengan pihak Apindo.
BACA JUGA: Menpan Yuddy Tolak Keras Ide Ridwan Kamil
"Saya minta Direktorat Pembinaan Hubungan Industrial untuk berkomunikasi dengan pihak Apindo, terkait persoalan substansi termasuk soal proses pembahasannya," ujar Hanif saat ditemui di kantornya, kemarin (17/11).
Selain akan menemuhi perwakilan para pengusaha, tim mediasi juga akan bertemu dengan pemerintah daerah (Pemda) masing-masing daerah untuk melakukan hal yang sama.
BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Rp 6,4 Triliun Untuk Kompensasi
Hanif sendiri berharap dengan komunikasi yang dijalin, akan ditemukan titik temu yang baik untuk semua pihak tanpa harus adanya aksi mundur dari pihak pengusaha. "Tim sudah bergerak, tapi memang saya belum mendapat updatenya," pungkasnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Pusat Humas Kemenaker Suhartono memberikan sedikit gambaran tentang rencana pengalihan masalah kesejahteraan buruh atau pekerja yang hanya terfokus pada besaran upah minimum provinsi (UMP) ataupun upah minimum kota/ kabupaten (UMK).
BACA JUGA: Ini Kata SBY soal Kenaikan BBM
Salah satunya adalah melalui sejumlah insentif atau tunjangan yang bisa diberikan oleh perusahaan untuk pekerja mereka. "Misalnya terkait kesehatan, lalu tunjungan-tunjangan lain. Kita juga akan dorong perusahaan memberian tempat tinggal yang dekat dengan tempat kerja. Jadi kalau diakomodir oleh perusahaan, biaya sewa rumah atau transport ke kantor yang selama ini memakan jatah cukup besar bisa berkurang," urai Tono.
Untuk memperlancar niatan tersebut, imbuhnya, pihaknya tengah menyusun beberapa regulasi. Namun sayangnya, ia belum dapat memastikan kapan regulasi itu akan selesai dikerjakan.
Terpisah, buruknya hubungan industrial di Indonesia yang tercermin dari ancam walk out Apindo dan demo buruh yang sering terjadi ditengarai juga karena minimnya jumlah petugas mediator hubungan industrial.
Direktorat Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja (PHI dan Jamsos) Kemenaker Irianto Simbolon mengatakan, dari data yang dimiliki oleh pihaknya, hingga kini baru sebanyak 951 orang mediator hubungan industrial untuk menangani 224.383 perusahaan. Padahal idealnya, dibutuhkan minimal 2.361 oramg mediator untuk dapat menghandle seluruh perusahaan itu.
"Padahal memang fungsi mereka sebagai ujung tombang dalam suatu mekanisme mediasi penyelesaian perselisihan hubungan industrial. Mediator menjadi fasilitator yang mempertemukan kepentingan pekerja/buruh dengan pengusaha," ungkapnya.
Karenanya, lanjut dia, pihaknya telah melakukan kerja sama dengan sejumlah pihak untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas mediator hubungan industrial. Kerja sama itu dilakukannya bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemPAN dan RB) dan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Kerja sama difokuskan pada pendayagunaan pihak pemerintah daerah (pemda) baik melalui kebijakan maupun petugas. (mia)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Pastikan Kabulkan Penangguhan Penahanan Guntur Bumi
Redaktur : Tim Redaksi