General Manager Divisi Bisnis Kartu PT Bank Negara Indonesia (BNI) Tbk Wiweko Propojakti mengatakan, pada dasarnya tidak semua produk kartu kredit mengalami penurunan suku bunga. Hal ini khususnya untuk kartu kredit dengan bunga yang sudah sesuai dengan ketetapan terbaru, yakni sebesar 2,95 persen setiap bulan.
"Kami akan menurunkan suku bunga kartu kredit Platinum dan Titanium pada 1 Januari 2013, sebesar 30 basis poin," ungkap Wiweko. Sebelumnya, dia melanjutkan, kedua jenis kartu kredit tersebut mematok bunga sekitar 3,25 persen.
Wiweko menjelaskan, penurunan suku bunga tersebut menimbulkan ekses terhadap jumlah kartu dan nilai kredit. "Penurunannya berpengaruh terhadap 13 persen dari jumlah kartu, dan 25 persen dari outstanding balance (nilai kredit)," paparnya.
Senada dengan BNI, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) juga segera menurunkan suku bunga kartu kredit pada awal 2013. Direktur Konsumer Banking BCA Henry Hoenaifi mengatakan, saat ini mayoritas kartu kredit BCA mematok bunga sebesar 3,25 persen.
Dengan demikian, BCA harus menurunkan angka suku bunga tersebut setidaknya mencapai 30 basis poin. "Penurunan suku bunga ini bisa mempengaruhi pendapatan perusahaan, namun belum kami hitung," terangnya.
Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) juga tak berkeberatan dengan regulasi anyar BI yang dirilis akhir November lalu. Menurut Sekretaris Perusahaan BRI Muhamad Ali, aturan tersebut tidak akan berdampak singnifikan, mengingat hanya 10 persen dari total jenis kartu kredit BRI yang masih mengenakan suku bunga di atas 3 persen.
"Untuk suku bunga kartu kredit MasterCard, bunga yang kami terapkan sebesar 2,85 persen. sedangkan kartu kredit Visa dengan suku bunga 3,25 persen," jelasnya.
Dia menambahkan, saat ini kontributor terbesar kartu kredit BRI adalah Mastercard. "Besar kepemilikannya mencapai 90 persen," jelasnya.
Sebelumnya BI merapikan sistem suku bunga kartu kredit yang sebelumnya dalam besaran yang berbeda. Otoritas moneter itu pun menerbitkan Surat Edaran (SEBI) nomor 14/34/DASP tentang batas maksimum suku bunga kartu kredit.
Gubernur BI, Darmin Nasution mengungkapkan, dalam SEBI yang akan mulai berlaku sejak 1 Januari 2013 mendatang, menetapkan batas maksimum suku bunga kartu kredit yang wajib diterapkan oleh penerbit kartu kredit adalah sebesar 2,95 persen per bulan, atau 35,40 persen per tahun.
"Pembatasan ini karena bunga kartu kredit belum memperhatikan aspek perlindungan konsumen dan manajemen risiko," ungkapnya. (gal/kim)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bayar Pajak Kendaraan di Bank
Redaktur : Tim Redaksi