jpnn.com - JAKARTA - Sengketa pajak pertambahan nilai (PPN), pada pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) generasi III masih belum menemui kejelasan.
Ketua Umum Asosiasi Pertambangan Batubara Indonesia (APBI) Pandu Sjhrir mengatakan, ada kelebihan pajak sekira Rp 1,5 triliun yang harusnya dikembalikan kepada para kontraktor. Mereka dinilai berhak atas restitusi pajak pertambangan tersebut.
BACA JUGA: Telat Bayar PBB Kena Denda 2 Persen
Pandu menambahkan, sampai saat ini, belum ada respons dari pemerintah terkait hal ini. Padahal, pihaknya telah melayangkan surat kepada Direktorat Jenderal Pajak (DJP) baru, yang dipimpin Ken Dwijugiasteadi.
"Nilainya ada Rp 1,5 triliun yang harus diberikan kepada 11 PKP2B generasi III. Tapi belum ada respons hingga ini," ujar Pandu di Menara Kuningan Jakarta, Kamis (19/5) kemarin.
BACA JUGA: Apartemen Tipe Studio Rp 400 Juta, Tertarik?
Sayangnya, Pandu tidak menjabarkan 11 perusahaan PKP2B tersebut. "Yang pasti ada dua perusahaan Tbk,"singkatnya.
Sebagai informasi, sengketa ini berawal dari penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 144 tahun 2000, yang menyatakakan batu bara tidak termasuk barang kena pajak (BKP).
BACA JUGA: Pasar Sigaret Kretek Tangan Makin Anjlok
Padahal, dalam kontek PKP2B generasi III bisa mendapatkan restitusi (pengembalian) pajak. Inkonsistensi itu juga menjadi temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yang menyatakan Direktorat Jenderal Pajak tidak konsisten terhadap pengenaan PPN bagi PKP2B generasi III. (chi/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Harga Minyak Jeblok, Puluhan Kontraktor Migas Kelimpungan
Redaktur : Tim Redaksi