jpnn.com, JAKARTA - Asosiasi DPRD Kabupaten Seluruh Indonesia (ADKASI) mendorong Presiden Jokowi untuk menyelesaikan masalah pegawai di pemerintahan yang berstatus honorer K2, pegawai kontrak, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS.
Penyelesaiannya dengan mempercepat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN) agar ada regulasi pengangkatan mereka menjadi PNS.
BACA JUGA: Selamat Pagi Honorer K2, Ada Kabar Baik dari Senayan nih, Sungguh
"Kami apresiasi kepada Badan Legislasi DPR yang sudah memasukkan revisi UU ASN sebagai RUU prioritas 2020. Kami berharap pembahasannya bisa cepat," kata Ketum ADKASI Lukman Said kepada JPNN.com, Rabu (27/11).
Saat ini, lanjutnya, ADKASI mendukung presiden untuk mengangkat seluruh honorer K2, PTT, dan tenaga kontrak lainnya menjadi ASN secara bertahap dan berkeadilan.
BACA JUGA: Tugas Honorer Mengawal Revisi UU ASN Hingga Tuntas
"Artinya, pengangkatannya dengan memprioritaskan masa pengabdian, serta melalui verifikasi dan validasi data yang komprehensif," ujar Lukman.
Agar mempunyai dasar hukum dalam pengangkatan tersebut, ADKASI meminta Presiden Jokowi untuk menegaskan kepada Menkumham Yasonna Laoly, MenPAN-RB Tjahjo Kumolo, dan Menkeu Sri Mulyani, untuk bersama-sama DPR RI, mempercepat proses pembahasan revisi UU ASN sesuai Surat Presiden yang telah diterbitkan.
BACA JUGA: Revisi UU ASN Prioritas, Semoga Honorer K2 Diangkat jadi PNS Mulai 2020
ADKASI juga meminta Presiden Jokowi agar mengikutsertakan honorer K2, PTT, dan tenaga kontrak lainnya menjadi peserta BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini sesuai dengan amanah UU SJSN (Sistem Jaminan Sosial Nasional) bahwa setiap pekerja apapun statusnya wajib menerima Jaminan Sosial.
"Semoga dengan dukungan ADKASI ini, Presiden Jokowi makin mantap mengambil kebijakan dalam menyelesaikan masalah honorer. Sebab, kamilah yang selalu berhadapan dengan mereka sehingga tahu kondisi riil di lapangan," tandas politikus PDIP ini. (esy/jpnn)
Redaktur & Reporter : Mesya Mohamad