Respons Azis Syamsuddin soal Batas Usia Pemilik Akun Medsos di RUU PDP

Sabtu, 21 November 2020 – 19:00 WIB
Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI.

jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin mengaku telah menerima beberapa informasi termasuk ihwal batasan usia 17 tahun untuk memiliki akun media sosial dalam Rancangan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi atau RUU PDP.

”Ada usulan batasan usia sekitar 17 tahun,” kata Azis dalam keterangan resminya, Sabtu (21/11).

BACA JUGA: RUU PDP Harus Menjadi Prioritas

Seperti diketahui, pemerintah melalui Direktur Jenderal (Dirjen) Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Samuel Abrijani Pangerapan mengatakan xi dalam RUU PDP terdapat batasan usia untuk memiliki akun medsos adalah 17 tahun.
Bagi yang berusia di bawah itu, harus ada persetujuan orang tua. 

Azis Syamsuddin berpendapat apakah batasan usia ini akan masuk di dalam salah satu pasal, tergantung perkembangan diskusi pembahasan RUU ini antara DPR bersama pemerintah. 

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Minta Kemenkominfo Edukasi Masyarakat dalam Upaya Menangkal Hoaks

”Ini mengingat aktivitas masyarakat di media sosial juga menjadi hak bagi setiap warga negara,” jelas pria jebolan Universitas Western Sydney, Australia, itu. 

Azis memahami bahwa usulan pembatasan usia lebih mengedepankan upaya melindungi anak-anak dari konten-konten yang tidak sesuai dengan usianya.

BACA JUGA: Azis Syamsuddin Jamin Tidak Ada Penyelundupan Pasal dan Ayat Dalam UU Cipta Kerja

Namun, kata dia, pada sisi lain dalam suasana belajar online akhir-akhir ini,  medsos menjadi salah satu media dalam pembelajaran daring.

"Hal ini juga harus dipertimbangkan, tidak boleh serta merta memberikan pembatasan usia. Jadi, perlu kajian,” ujar Azis.

RUU PDP yang tengah dibahas di DPR juga
akan mengatur hak dan kewajiban pemilik data dan individu, termasuk lembaga yang mengumpulkan dan memproses data.

Dalam regulasi ini akan ditetapkan data protection officer atau pengawas perlindungan data pribadi. Sehingga lapis perlindungan data pribadi benar-benar terjaga.  

Azis meyakini RUU PDP bisa memberikan jaminan rasa aman kepada masyarakat ketika menggunakan aplikasi dan platform berbasis internet. 

”Ini yang sejak awal dikedepankan. Begitu pentingnya data pribadi,” kata politikus Partai Golkar, itu.

Ia mengatakan semua informasi yang masuk baik dari pihak pemerintah maupun masyarakat luas akan menjadi pertimbangan dalam pembahasan RUU PDP.

”Masukan apa pun sangat dibutuhkan. DPR menunggu berbagai usulan dari pihak mana pun. Masyarakat bisa mengusulkan melalui akun media sosial resmi DPR RI,” ujar mantan ketua Komisi III DPR itu. (*/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler