Respons BPN Soal Sengketa Rumah Dokter di Kota Malang, Simak

Jumat, 11 Februari 2022 – 06:00 WIB
Juru Bicara Kementerian ATR/BPN Teuku Taufiqulhadi. Foto: Kementerian ATR/BPN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertahanan Nasional (ATR/BPN) melalui Staf Khusus dan Juru Bicaranya Teuku Taufiqulhadi merespons sengketa rumah dokter di Kota Malang yang mencuat akhir-akhir ini.

Taufiqulhadi menegaskan kasus yang dialami oleh kedua dokter di kota Malang itu bukan merupakan praktik mafia tanah.

BACA JUGA: Ikut Perangi Ketimpangan Gender, BPN Lakukan Ini

Menurut dia, kasus tersebut tidak lain menyangkut masalah harta gono gini keluarga.

“Itu bukan persoalan mafia tanah. Tidak ada hubungannya dengan mafia tanah. Kasus itu mengenai harta gono gini keluarga,” kata Taufiqulhadi kepada wartawan, Kamis (10/2/22).

BACA JUGA: Ini Langkah Kementerian ATR/BPN untuk Mendukung Program Makmur

Taufiqulhadi menjelaskan, awalnya ketiga rumah itu dibeli oleh orang tua dari kedua dokter tersebut.

Namun, pasca-bercerai sang suami atau ayahnya meminta agar kekayaannya itu dibagi dua. Karena tidak mendapatkan persetujuan dari mantan istrinya, maka dibawalah ke pengadilan.

BACA JUGA: BPN Bali: Segera Daftarkan Tanah Melalui Program PTSL

"Jadi, istri tak menyetujui, maka dibawalah ke pengadilan oleh sang suami, diminta di pengadilan agar tanah ini dilelang dan dijual agar hasilnya dibagi bersama antara suami dan istri," ujarnya.

Bahkan, Taufiqulhadi mengungkapkan status kasus pembagian harta gono gini itu pun sudah inkrah di pengadilan.

Artinya ketiga rumah itu telah mendapatkan persetujuan dari Mahkamah Agung untuk dilelang.

"Di pengadilan itu sudah inkrah, kalau disebut inkrah itu ya sudah kasasi di Mahkamah Agung. Jadi, sudah diputuskan untuk dilelang dan hasilnya dibagi bersama," tutur dia.

Namun demikian, meski telah mendapatkan persetujuan lelang dari pengadilan, kedua anaknya justru enggan memberikan sertifikat rumah tersebut. Padahal, ketiga rumah itu telah dilelang sejak tahun 2020.

"Istri tidak setuju, sertifikat tanah itu tidak diberikan oleh kedua anaknya. Namun, sudah diumumkan di surat kabar, bahwa hasil pengadilan seperti itu. Jadi, adanya lelang itu merupakan upaya untuk melaksanakan perintah pengadilan," ucapnya.

"Jadi, itu bukan persoalan mafia, dan sebelumnya sudah dilelang pada tahun 2020, tetapi mungkin tidak laku. Jadi, dilelang lagi," pungkas Taufiqulhadi.

Sebagai informasi, sebelumnya ramai di media sosial Twitter, unggahan warganet yang mengungkapkan peristiwa dua orang dokter bersaudara di Kota Malang yang menjadi korban dugaan praktik mafia tanah.

Tiga rumah milik kedua kakak beradik bernama Galdys Adipranoto dan Gina Gratiana tiba-tiba ada dalam daftar lelang di website lelang.go.id milik Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

Padahal, keduanya tidak pernah merasa memiliki utang piutang dan sertifikat asli kepemilikan atas tiga rumah tersebut itu pun masih aman tersimpan rapi di rumah.

"Yang saya tahu, Jika seorang pegang kertas yang bernama sertifikat atas namanya sendiri, maka seorang itu punya hukum yang kuat atas apa yang dimiliknya. Benarkan pemahaman saya ini @atr_bpn? Silakan ditanggapi," seperti ditulis oleh akun @VettyVutty, Kamis (3/2/2022).(fri/jpnn)

Video Terpopuler Hari ini:


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
BPN   ATR BPN   Sengketa   Rumah   dokter   Kota Malang  

Terpopuler