jpnn.com, BULELENG - Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali Ketut Mangku mengajak masyarakat Kabupaten Buleleng segera mendaftarkan tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
"Bagi mereka yang memiliki tanah dan belum memiliki sertifikat, yuk sama-sama diajukan pendaftarannya," ujar Ketut, Selasa (1/2/2022).
BACA JUGA: Banding Sengketa Cakung, BPN Jaktim Memihak Mafia?
Ketut menambahkan hal itu dilakukan mengingat suatu saat lahan masyarakat tersebut mungkin digunakan dalam proyek pembangunan strategis pemerintah lainnya.
"Ke depan kita tidak pernah tahu kalau lahan di tempat kita dibangun proyek strategis, sehingga nanti jelas ketika mau memberikan ganti rugi datanya sudah jelas ketika sudah ada sertifikat di situ," ungkap Ketut.
BACA JUGA: Ingat, Itjen Kementerian ATR/BPN Tak Cuma Memproses Temuan
Selain itu, terkait Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam rangka melakukan pendaftaran tanah pertama kali, Ketut mengatakan adalah upaya pemerintah untuk mendapat pemasukan.
"Sesungguhnya yang menerima manfaat bukan orang lain tapi masyarakat Kabupaten Buleleng. Mudah-mudahan harapan ini bisa dipenuhi, paling tidak diberikan keringanan, saya kira ini sangat membantu masyarakat khususnya di saat pandemi seperti sekarang ini," tutupnya. (mcr18/jpnn)
BACA JUGA: Menghadapi Perubahan Kebijakan, Kementerian ATR/BPN Meningkatkan Manajemen Risiko
Redaktur : Friederich
Reporter : Mercurius Thomos Mone