Respons Dewan Pengarah BPN Terkait Wacana Pengadilan Jalanan

Kamis, 09 Mei 2019 – 07:37 WIB
Amir Syamsuddin. Foto: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyelesaian sengketa pemilu telah diatur dalam Undang-undang. Bagi salah satu pasangan yang keberatan terhadap hasil perhitungan pemilu dipersilakan menempuh jalur hukum.

Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Amir Syamsuddin tidak sependapat dengan langkah aksi demonstrasi dengan menuntut penyelenggara pemilu untuk mendiskualifikasi salah satu pasangan capres 2019. Menurutnya, ada langkah hukum yang bisa dilakukan untuk mencapai tujuan itu.

BACA JUGA: Di Sidang Ajudikasi Bawaslu, KPU Tolak Keinginan Timses Prabowo Tutup Situng

"Bukan dengan aksi demonstrasi. Menuntut diskualifikasi terhadap pasangan calon sudah terlalu jauh. Negara sudah mengatur mekanismenya terhadap hal-hal yang keberatan terhadap hasil perhitungan. Di antaranya menggugat ke MK. Kita tidak mengenal peradilan jalanan," kata mantan Menteri Hukum dan HAM itu kepada wartawan, Rabu.

Diketahui, bekas Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal Tentara Nasional Indonesia (purn) Kivlan Zen bakal menggelar aksi demonstrasi di Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Kamis (9/5). Tujuan aksi yang digelar 9 Mei 2019 ini ialah menuntut penyelenggara pemilu mendiskualifikasi pasangan calon nomor 01 Jokowi - Ma'ruf Amin.

BACA JUGA: Prabowo Berjanji Buka Data Internal Rekap Suara Pilpres, tetapi Pekan Depan

Dalam konferensi persnya di kawasan Jakarta Selatan, Minggu (5/5) Kivlan menyebut demonstrasi itu dilakukan sebuah aliansi yang ia bentuk bernama Gabungan Elemen Rakyat untuk Keadilan dan Kebenaran atau Gerak.

Namun begitu, Politikus dari Partai Demokrat itu mempersilakan aksi demonstrasi di depan KPU dan Bawaslu. Dengan syarat, aksi itu dilakukan dengan tertib, aman, dan tidak mengganggu ketertiban umum.

BACA JUGA: Kapolri Warning People Power, BPN Tidak Merasa Tertuduh

Menurutnya, aksi unjuk rasa untuk menyampaikan pendapat itu dijamin Undang-undang. “Kebebasan pendapat itu dibolehkan, tapi kalau menuntut agar mendiskualifikasi salah satu pasangan calon sudah ada mekanismenya. Sudah diatur dalam undang-undang," tegasnya.

Direktur Advokasi dan Hukum BPN Prabowo-Sandi, Sufmi Dasco Ahmad mengaku tak akan mengambil langkah aksi kepung KPU. Saat ini, BPN tengah fokus mengumpulkan bukti-bukti pelanggaran pemilu dan melaporkan ke Bawaslu.

"Sudah ada beberapa laporan dan ada juga yang akan dilaporkan," katanya.

Menurut Dasco, BPN tidak berencana menggelar aksi people power dengan cara intimidasi penyelenggara pemilu. Kalaupun ada kecurangan, dia mengaku akan menempuh jalur hukum yang telah diatur oleh undang-undang.

"Hal ini sesuai dengan arahan Pak Prabowo bahwa segala sesuatunya mesti mengikuti atau mengambil langkah-langkah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," katanya.(jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangankan Serukan Makar, People Power Pakai Ujaran Kebencian Saja Bisa Dipidana


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler