Respons DPP IMM Terkait Pemilu Serentak 2019

Kamis, 18 April 2019 – 14:21 WIB
Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Najih Prastiyo. Foto: Dok. DPP IMM

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPP IMM) Najih Prastiyo mengatakan pemilihan umum (Pemilu) merupakan amanat konstitusi bangsa Indonesia sekaligus menjadi satu satu parameter dari demokrasi yang sehat. Oleh karena itu, Pemilu menjadi bagian penting dalam perjalanan suatu bangsa.

Menurut Najih, bangsa Indonesia patut bersyukur pelaksanaan pemilu lima tahunan dapat berjalan. Pada hari Rabu, tanggal 17 April 2019 bangsa Indonesia mencatatkan sejarah, melaksanakan pemilu serentak yaitu pemilihan presiden dan wakil presiden (pilpres) dan pemilihan legislatif (pileg).

BACA JUGA: Sri Mulyani: Pasar Sudah Bereaksi Terhadap Quick Count Pilpres 2019

“Sejak pagi hari hingga siang (07.00-13.00) masyarakat berbondong-bondong datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk memilih calon presiden dan calon wakil presiden, caleg DPR RI, caleg DPD RI, caleg DPRD Provinsi dan caleg DPRD Kabupaten/Kota,” kata Najih dalam keterangan persnya, Kamis (18/4).

Tercatat jumlah TPS sebanyak 809.563 di seluruh Indonesia. Tahapan perhitungan perolehan suara langsung dilaksanakan tepat setelah waktu pemilihan umum yang ditetapkan oleh panitia. Hasil rekapitulasi suara akan dikirim ke tingkat kelurahan/Desa, kemudian ke Kecamatan. Selanjutnya dikirim ke Daerah Kabipaten/Kota, kemudian Provinsi dan Nasional yang dijadwalkan 25 April - 22 Mei 2019. Perhitungan dilakukan secara terbuka, dihadiri saksi dan pengawas.

BACA JUGA: Habis Pilpres, MenPAN-RB Minta ASN Setop Bahas Politik

“Setiap hasil perhitungam suara saksi mendapatkan rekapitulasi hasil pemungutan suara. Proses ini memakan waktu yang cukup lama, lebih dari satu bulan untuk mengetahui surat perhitungan suara nasional secara fisik (C1 Plano),” katanya.

Namun ada metode hitung cepat yang dikenal dengan Quick Count. Hitung cepat ini adalah metode verifikasi hasil pemilu yang dilakukan dengan menghitung hasil pemilu di TPS diambil secara sampel. Dalam pemilu serentak ini, Quick Count digunakan untuk mengetahui presentase pemungutan suara presiden dan wakil presiden, hasilnya mulai diketahui sejak pukul 15.00.

BACA JUGA: Tepati Janji, Nicholas Saputra Hapus Foto Selfie

Beberapa lembaga survei melakukan qucik count atau hitung cepat. Dengan latar belakang di atas, dapat diambil beberapa pokok-pokok pikiran penting tentang pemilu pilpres, metode hitung cepat, dan hasil hitung cepat untuk pilpres.

Pertama, Kita Patut bersyukur pemilihan umum dapat berjalan dengan tepat waktu, berjalan lima tahunan sebagai proses menuju demokrasi yang baik.

Kedua, kita patut berterimakasih kepada seluruh warga negara Indonesia yang telah mendukung pelaksanaan pemilu dengan datang keTPS dan melakukan pemilihan.

Ketiga, kita patut berterimakasih kepada penyelenggara pemilu, KPU hingga KPPS; Bawaslu hingga Panwaslu Kelurahan/Desa, Aparat Kopolisian dan TNI dalam perencanaan, pelaksanaan dan hingga diatribusi ke tingkat nasional lagi.

Keempat, Bahwa quick count adalah petunjuk awal. Dan lembaga-lembaga itu juga terdaftar resmi di KPU, dan mendapat hak untuk melakukan Quick Count. Jadi kalau ada yang keberatan, silakan melaporkan ke Bawaslu. Bukan menolak dengan pernyataan.

“Kalau mau sabar ya silakan menunggu hasil resmi dari KPU. Tidak kemudian memandang bahwa hasil quick count penuh tipu daya, tidak valid, dan tidak merepresentasikan perhitungan suara manual,” kata Najih.

Kelima, bagi pasangan capres yang unggul dalam quick count tidak sepatutnya bersikap melampaui batas, cukup bergembira secara sederhana, dan disyukuri serta terus mengawal perhitungan secara nasional C1 Plano.

Keenam, bagi capres yang tidak unggul harus menghormati hasil quick count, tidak perlu membuat ketegangan yang membuat panas yang dapat menimbulkan kerugian-kerugian baik materil dan non materiel.

Ketujuh, bagi semua pasangan capres wajib menunggu hasil keputusan KPU Pusat sebagai hasil perhitungan C1 dan terakhir jika ada sengketa pemilu maka masing-masing capres harus menempuh secara hukum, mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi.(fri/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ke Mana Sandiaga Uno? Sudah 1 Hari Tidak Ada Kabar


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler