Respons Gubsu Soal Longsor yang Menerjang Jembatan Sidua-dua

Rabu, 16 Januari 2019 – 03:45 WIB
Jembatan Sidua-dua kembali ditimpa longosr sehingga menyebabkan akses ke kawasan wisata Parapat, Jumat (11/1) lalu. Foto: sumutpos

jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan, pihaknya akan merelokasi warga Sumut yang bermukim di daerah aliran sungai, lereng gunung maupun tebing-tebing supaya terhindar dari bencana alam.

“Jadi nanti kita akan lakukan relokasi rakyat-rakyat kita yang masih tinggal di wilayah itu. Dan itu sudah ada disiapkan anggaran untuk kebencanaan oleh pemerintah,” katanya.

BACA JUGA: Jembatan Sidua-dua Diterjang Longsor Lagi, Ini Saran Geolog

Terkhusus longsor di Jembatan Sidua-dua, Edy menegaskan, bagi oknum-oknum yang tidak bertanggungjawab sudah merusak ekosistem hutan lindung agar dilakukan proses hukum.

Termasuk soal dugaan adanya aktivitas liar pertanian pada kawasan hutan negara di hulu sungai dari aliran jembatan tersebut.

BACA JUGA: Jembatan Sidua-dua Kembali Ditimbun Longsor

“Kalau itu hutan lindung tidak boleh ditanami yang lain. Pertanyaan itu yang jawabannya sudah kalian (wartawan) tahu,” pungkasnya.

Sedangkan Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sumut, meminta Polres Simalungun dan Dinas Kehutanan setempat, mengusut tuntas dugaan perusakan kawasan hutan lindung Parapat. Kawasan hutan lindung tersebut, diduga digunakan untuk perkebunan.

BACA JUGA: 3 Kendaraan Tertimpa Material Longsor di Jembatan Siduadua

“Pendirian perkebunan di kawasan hutan lindung itu tidak diperbolehkan dan jelas melanggar Undang-undang, serta pelakunya dapat dipidana,” kata Direktur Eksekutif Walhi Sumut, Dana Prima Tarigan, Senin (14/1).

Dia mensinyalir, penyebab longsor yang menutupi jembatan Sidua-dua, Desa Sibanganding, Parapat, Kabupaten Simalungun, dikarenakan adanya alih fungsi hutan lindung. “Hal itu, tidak boleh dibiarkan, harus diproses secara hukum untuk memberikan efek jera terhadap pelaku,” tegas Dana.

Warga masyarakat maupun pihak perusahaan swasta, yang menjadikan kawasan hutan sebagai kawasan perkebunan, adalah pelaku pelanggaran hukum yang sangat berat. Pelakunya, harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, yang telah merusak lingkungan tersebut. “Polres Simalungun diharapkan agar secepatnya menemukan pelaku yang membuka perkebunan di pegunungan Parapat,” tandasnya.

Dana menyebut, Walhi sangat memprihatinkan, peristiwa longsor yang terjadi secara berulang-ulang. Tercatat, sudah delapan kali longsor terjadi, dan menutupi badan Jalan Pematang Siantar-Simalungun.

Sementara jalan tersebut, menjadi sarana mobilitas utama warga setempat. Hal tersebut, meresahkan warga maupun pengguna jalan lintas Sumatera (Jalinsum), karena merasa tidak nyaman saat melintas karena takut tertimbun longsor. (prn/bbs)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengendara Sepeda Motor Tewas Tertimpa Longsor di Simalungun


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler