Respons Hasto PDIP Soal Ahok Jadi Komut Pertamina: Tak Harus Mundur dari Partai

Jumat, 22 November 2019 – 19:24 WIB
Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok. Foto: ANTARA/Wisnu Adhi

jpnn.com, DEPOK - Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto menyatakan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok tak harus mundur sebagai kader partai bila diangkat sebagai Komisaris Utama Pertamina.

Hasto menegaskan hal itu setelah Menteri Badan Usaha Milik Negara Erick Thohir menyatakan bahwa Ahok resmi menjadi Komut Pertamina, hari ini Jumat (22/11).

BACA JUGA: Mantan Pengacara Rizieq Shibab Sebut Serikat Pekerja Pertamina Tak Kompeten Tolak Ahok

"Kalau posisinya adalah sebagai komisaris, berdasarkan ketentuan undang-undang BUMN, Pak Ahok tidak masuk di dalam kategori sebagai pimpinan dewan pimpinan partai. Dengan demikian tidak harus mengundurkan diri berdasarkan ketentuan undang-undang," kata Hasto menjawab wartawan di sela-sela Sekolah Pimpinan Dewan PDIP di Wisma Kinasih, Depok, Jumat (22/11).

Hasto meminta kepada masyarakat agar tak ada kecurigaan berlebih tentang keberadaan Ahok di BUMN. Dia meyakini Ahok tidak akan kongkalikong dengan kepentingan koruptif tertentu. Dia lalu mengingatkan bahwa PDI Perjuangan punya pengalaman menjalankan kekuasaan pemerintahan.

BACA JUGA: Lawan Malaysia, Timnas Pelajar Indonesia U-18 Terancam Tanpa Supriadi

Pada 2001 hingga 2004, Megawati Soekarnoputri sebagai presiden menghadapi krisis multidimensi. Saat itu rakyat mencatat bagaimana kepentingan partai dan kepentingan di dalam pengelolaan negara dipisahkan dengan mengedepankan kepentingan bangsa dan negara. Di mana saat itu skala prioritas adalah menyelesaikan krisis multidimensi.

"Karena itulah kami menjaga muruah kekuasaan untuk bangsa dan negara, bukan untuk kepentingan orang per orang. Demikian pula di dalam pengelolaan BUMN itu sendiri," katanya.

BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Sadis Itu Akhirnya Ditangkap, nih Tampangnya

Soal tentangan dari sejumlah oknum serikat pekerja Pertamina, Hasto mengatakan di dalam UU BUMN, pihak mana pun dilarang campur tangan di dalam penempatan hal-hal yang bersifat strategis. Termasuk penempatan direksi dan komisaris.

BACA JUGA: Tepergok Berduaan dengan Istri Tetangga, Oknum Kepala Desa Diarak Warga

"Termasuk organ BUMN itu, seperti RUPS," imbuhnya. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler