Respons Hendardi Soal Gerakan 2019 Ganti Presiden

Selasa, 28 Agustus 2018 – 09:28 WIB
Ketua Setara Institute, Hendardi. FOTO: Dok. JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Gerakan 2019 Ganti Presiden atau #2019GantiPresiden merupakan aspirasi politik warga negara yang disuarakan di ruang-ruang terbuka yang ditujukan untuk mempengaruhi pilihan warga negara pada kontestasi politik pemilihan presiden 2019. Secara normatif, aspirasi tersebut merupakan hal biasa saja, bahkan penyampaiannya di muka umum merupakan hak yang dijamin oleh konstitusi, karena UUD Negara RI 1945 menjamin kebebasan berpendapat dan berkumpul.

"Pelarangan yang berlebihan atas aksi tersebut, pada batas-batas tertentu bertentangan dengan semangat konstitusi dan demokrasi. Secara operasional hak untuk bebas berpendapat dan berkumpul dijamin dalam UU 39/1999 tentang HAM dan UU 9/1998 tentang Tata Cara Mengemukakan Pendapat di Muka Umum,” kata Ketua SETARA Institute, Hendardi dalam keterangan persnya, Selasa (28/8).

BACA JUGA: Ingat, #2019GantiPresiden Sudah Ada Sebelum Prabowo-Sandiaga

Namun demikian, menurut Hendardi, mengingat kebebasan berpendapat dan berkumpul merupakan hak yang bisa ditunda pemenuhannya (derogable rights), maka tindakan aparat keamanan yang melarang beberapa acara tersebut dapat dibenarkan, jika betul-betul terdapat alasan obyektif yang membenarkannya. Alasan-alasan obyektif dimaksud dapat berupa potensi instabilitas keamanan, potensi pelanggaran hukum baik dalam terkait konten kampanye yang oleh beberapa pakar bisa dikualifikasi makar, pelanggaran hukum pemilu, khususnya larangan penyebaran kebencian dan permusuhan, maupun dalam konteks waktu kampanye.

Penggunaan alasan-alasan tersebut merupakan hak subyektif institusi keamanan yang bertolak dari analisis situasi dan potensi destruktif lainnya dan dibenarkan oleh UU 9/1998 dan peraturan turunannya. Sebagai hak subyektif, maka jika masyarakat tidak menerima langkah pembatalan, maka bisa mempersoalkannya melalui mekanisme hukum.

BACA JUGA: Ketum PA 212: Setop Persekusi Aksi #2019GantiPresiden

Polisi, dengan bekal sejumlah regulasi seperti UU 9/1998, Peraturan Pemerintah No. 60/2017 tentang Tata Cara Perizinan dan Pengawasan Kegiatan Keramaian Umum, Kegiatan Masyarakat Lainnya, dan Pemberitahuan Kegiatan Politik, dan sejumlah aturan lain, memiliki kewenangan melakukan pembatalan suatu kegiatan. Untuk menjaga akuntabilitas kerja, aparat keamanan harus menyampaikan alasan-alasan pembatalan itu pada warga negara/kelompok yang hendak menyelenggarakan kegiatan. 

Untuk menghindari kegaduhan berkelanjutan, warga negara/kelompok masyarakat juga diharapkan memilih diksi kampanye yang tidak memperkuat kebencian pada pasangan calon lain, karena seharusnya pemilihan presiden adalah kontestasi gagasan. Warga harus disuguhi informasi alasan-alasan faktual untuk memilih atau tidak memilih seorang calon. Bukan diprovokasi dengan slogan yang tidak mencerdaskan.(fri/jpnn)

BACA JUGA: Please, Kalau Bisa Hadapi #2019GantiPresiden dengan Wacana

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Reaksi Anak Saat Ahmad Dhani Ditolak di Surabaya


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler