Respons Jokowi soal SPDP untuk 2 Pimpinan KPK Sudah Tepat

Sabtu, 11 November 2017 – 14:41 WIB
Ahli hukum tata negara Margarito Kamis. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum tata negara Margarito Kamis mengapresiasi respons Presiden Joko Widodo atas surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Polri tentang kasus dugaan pemalsuan dokumen yang menyeret dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang.

Menurut Margarito, presiden yang beken disapa dengan panggilan Jokowi itu telah mengeluarkan pernyataan yang bijaksana untuk merespons dugaan tindak pidana yang berasal dari laporan kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto tersebut.

BACA JUGA: PM Turnbull Selalu Ingin Ketemu Jokowi, Ngefans ya?

“Saya setuju. Pernyataan presiden profesional, dalam arti kalau ada bukti ya proses, kalau tidak ada bukti jangan proses,” kata Margarito saat dihubungi, Jumat (10/11/2017).

Sebelumnya Jokowi mempersilakan Polri melakukan proses hukum atas kasus dugaan pemalsuan dokumen itu. Namun, jika memang tak ada bukti, Jokowi mewanti-wanti ke Polri agar menghentikan penyidikannya.

BACA JUGA: Jokowi Tegaskan Pentingnya Ekonomi Terbuka dan Inklusif

Margarito menilai Jokowi hendak menyampaikan pesan ke Polri agar tidak mengada-ada. Artinya, proses hukum harus disertai fakta yang cukup.

“Itu paling penting. Kalau itu sudah ada, tidak ada alasan bagi kepolisian untuk menghentikan. Itu yang dapat saya maknai dari pernyataan presiden,” ujarnya.

BACA JUGA: Kalah Praperadilan, Bos DJM Siap Hadapi KPK di Pengadilan

Bagaimana dengan adanya kekhawatiran bahwa Poldi dan KPK akan kembali bersitegang dengan SPDP itu? Margarito menyebut Jokowi juga sudah mengambil sikap tepat.

“Kalau KPK salah misalnya, ya diproses, jangan diartikan rusak hubungannya. Artinya polisi mengedepankan prinsip hukum. Prinsip itu kan tidak bisa dikesampingkan dengan status seseorang itu misalnya sebagai komisioner KPK,” ujar Margarito.

Menurutnya, Presiden Jokowi juga sudah membuat pernyataan yang semestinya. “Saya menilai pernyataan presiden under constitution, sesuai konstitusi,” tuturnya.(bay/JPK)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditanya Pak Jokowi, Iis Dahlia: Aku Bilang gak Usah


Redaktur & Reporter : Antoni

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler