jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi II DPR Sodik Mudhajid, ikut merespons kebijakan Kejaksaan Agung RI menolak pelamar CPNS 2019 dengan orientasi seksual lesbian, gay, biseksual, dan transgender (LGBT).
Politikus Gerindra yang beken disapa Kang Sodik, itu mengaku memahami dan mendukung keputusan lembaga yang kini dipimpin Sanitiar Burhanuddin tersebut.
BACA JUGA: Langkah Kejaksaan Agung Sangat Tepat Menolak LGBT di CPNS 2019
"Sebagai salah satu lembaga hukum, Kejaksaaan Agung pasti sangat memahami dasar hukum terhadap penolakan LGBT menjadi PNS/ASN. Dasar berupa permen, perpes, PP, UU, sampai kepada nilai dan semangat UUD dan Pancasila dalam memandang LGBT," kata Sodik dikonfirmasi jpnn.com, Kamis (28/11).
Oleh karena itu, politikus Gerindra itu justru mendorong sikap Kejagung diikuti oleh instansi pemerintah lainnya.
BACA JUGA: Kejaksaan Agung Berhak Tolak LGBT Ikut CPNS 2019
"Ini harus jadi pedoman dan pegangan semua lembaga negara dalam penerimaan CPNS dari kalangan LGBT," tukasnya.
Politikus kelahiran Bandung, 2 Agustus 1957 pun menerangkan, bahwa dalam negara yang berlandaskan Pancasila, LGBT bisa mendapat semua hak warga negara Indonesia kecuali satu hal.
BACA JUGA: LGBT Indonesia Bebas Ekspresikan Diri di Australia Lewat Mardi Gras
"Satu-satunya hak yang tidak mereka peroleh adalah hak untuk mengekspose dan mengembangkan perilakunya bersama dan kepada masyarakat umum karena hal tersebut tidak sesuai dan bertentangan dengan nilai Pancasila khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa dan kemanusiaan yang adil dan beradab," tutur Sodik.
Dia menambahkan, semua warga negara Indonesia mempunyai hak dan kewajiban. Sedangkan bagi LGBT, salah satu kewajiban dasarnya adalah menghormati dan mengikuti hukum serta nilai tertinggi yang dianut bangsa Indonesia yakni nilai dan norma Pancasila. (fat/jpnn)
Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam