jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo buka suara ihwal pengakuan Ismail Bolong yang menyebut sejumlah pejabat Polri diduga menerima suap tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Terbaru, eks Karopaminal Divpropam Polri Hendra Kurniawan yang mengaku memeriksa Ismail Bolong mengamini Kabareskrim Porli Komjen Agus Andrianto masuk dalam daftar penerima suap.
BACA JUGA: Hoboh Pengakuan Ismail Bolong, Ferdinand: Jangan Sampai Pak Kabareskrim Namanya Tercemar
Jenderal Listyo menjawab tak pasti saat dimintai tanggapan oleh awak media ihwal pernyataan Hendra Kurniawan itu.
"Enggak ada," kata Listyo di Jakarta, Sabtu (26/11).
BACA JUGA: Ismail Bolong Siap-siap Saja, Bareskrim akan Jemput Paksa Bila Tak Kunjung Datang
Orang nomor 1 di Korps Bhayangkara itu memastikan pihaknya bakal terlebih dahulu memeriksa Ismail Bolong dalam kasus dugaan suap tambang ilegal tersebut.
"Tentunya kami mulai dari Ismail bolong dahulu, nanti dari sana lalu kami periksa. Karena, kalau pidana harus ada alat buktinya," ujar Listyo.
BACA JUGA: Disebut Terima Setoran Hasil Tambang Ilegal, Komjen Agus Andrianto Menjawab, Menohok
Alumnus Akpol 1991 itu mengatakan saat ini anak buahnya tengah mencari keberadaan Ismail Bolong.
"Ismail Bolong sekarang, tim yang mencari baik dari Kaltim atau pun dari Mabes Polri. Ditunggu saja," ujar Listyo.
Komjen Agus Membantah
Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto menanggapi pengakuan mantan polisi berpangkat Aiptu Ismail Bolong ihwal dugaan suap tambang batu bara ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim).
Komjen Agus juga merespons beredarnya laporan hasil penyelidikan (LHP) yang menyebut dirinya menerima setoran dari hasil tambang ilegal itu.
Sebagai seorang penyidik, dia melihat isu ini sebagai tuduhan yang tidak didasari bukti permulaan cukup.
"Saya ini penegak hukum, ada istilah bukti permulaan yang cukup dan bukti yang cukup, maklumlah kasus almarhum Brigadir Yosua saja mereka tutup-tutupi," kata Agus dalam keterangannya, Jumat (25/11).
Hendra Kurniawan Singgung Nama Agus Andrianto
Sebelumnya, Hendra Kurniawan menyebut Komjen Agus masuk dalam daftar nama penerima setoran dana tambang batu bara di Kalimantan Timur dari Ismail Bolong c.s.
"Kabareskrim terseret kasus Ismail Bolong," kata Hendra sebelum menjalani persidangan lanjutan perkara obstruction of justice pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/11).
Alumnus Akpol 1995 itu pula yang membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) kasus Ismail Bolong dan melaporkannya kepada Ferdy Sambo selaku kepala Divpropam Polri. (cr3/jpnn)
Redaktur : Friederich Batari
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama