jpnn.com, BALANGAN - Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Halong, Kalimantan Selatan, Abdul Halim mengaku tidak mengetahui ada pernikahan dini antara siswa sekolah dasar (SD) dengan siswi sekolah menengah pertama (SMP).
“Memang bukan kami yang menikahkan,” kata Abdul, Jumat (1/2).
BACA JUGA: Alasan Ortu Nikahkan Siswa Kelas 5 SD dengan Siswi SMP
Halim mengaku baru mengetahui pernikahan dini itu pada hari ini.
Pernikahan itu sendiri dilangsungkan pada Kamis (31/1). Pengantin pria ialah Ahmad Didiyandi (14).
BACA JUGA: Heboh! Siswa Kelas 5 SD Nikahi Siswi SMP di Kalimantan Selatan
BACA JUGA: Heboh! Siswa Kelas 5 SD Nikahi Siswi SMP di Kalimantan Selatan
Dia saat ini masih duduk di bangku kelas lima SD. Sementara itu, mempelai putri bernama Diya (15) yang masih berstatus siswi kelas dua SMP.
BACA JUGA: Berita Duka, M Rasyid Meninggal Dunia
Foto-foto pernikahan Ahmad dan Diya pun sempat beredar di media sosial.
Namun, saat ini foto pernikahan pasangan di bawah umur tersebut sudah dihapus oleh pemilik akun medsos.
“Laporan ke kami pun tidak ada dari keluarga kedua mempelai,” ujar Abdul.
BACA JUGA: Alasan Ortu Nikahkan Siswa Kelas 5 SD dengan Siswi SMP
Sementara itu, Abdurrahman yang merupakan orang tua Ahmad membenarkan adanya pernikahan antara anaknya dengan Diya.
Abdurrahman mengatakan, Ahmad merupakan putra bungsunya.
“Ini sudah merupakan kesepakatan bersama untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan. Daripada mereka berdua melakukan zina,” kata Abdurrahman. (why/ema/prokal/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pedagang Es Ajak Guru Keluar Sekolah, Langsung Keluarkan Belati
Redaktur & Reporter : Ragil