jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi melarang mantan narapidana korupsi menjadi calon anggota legislatif (caleg) pada pemilihan umum (pemilu) 2019.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Bambang Soesatyo mengingatkan KPU harus mengikuti peraturan perundang-undangan dalam membuat Peraturan KPU (PKPU).
BACA JUGA: Fahri Hamzah: MK Anggap UUD 1945 Masih Executive Heavy
Menurut Bambang, belum ada perubahan keputusan Komisi II DPR, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) serta Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) yang memutuskan KPU harus mengikuti aturan dan perundang-undangan yang ada dalam membuat peraturan.
Bambang mengatakan, KPU harus mengikuti Undang-undang Pemilu yang salah satu klausulnya adalah mengatur mantan narapidana korupsi boleh mencalonkan diri setelah menjalani masa hukuman lima tahun atau lebih.
BACA JUGA: Kemenangan Erdogan Peluang Memperkuat Diplomasi RI di Dunia
“Nah menurut saya posisi DPR dan pemerintah termasuk Bawaslu tetap dalam posisi itu,” kata Bambang di gedung DPR, Jakarta, Selasa (2/7).
Bambang tidak tahu apakah keputusan KPU itu akan menimbulkan kekisruhan baru atau tidak. Yang jelas, kata dia, pejabat dalam bernegara harus berpatokan kepada UU yang berlaku. Tidak bisa mengambil langkah sendiri-sendiri.
BACA JUGA: Fahri Hamzah Bicara Panjang Lebar Soal Fund Rising Pilpres
Menurut Bambang, biarlah persoalan narapidana korupsi dipilih atau tidak, dikembalikan lagi kepada masyarakat. Bambang yakin bahwa masyarakat sudah cerdas, termasuk dalam menentukan pilihan.
“Itu artinya saya menilai kalau KPU tetap memaksakan diri, berarti KPU masih menilai masyarakat kita tidak cerdas,” sindir politikus Partai Golkar yang karib disapa Bamsoet, itu.
Dia mengatakan partai politik tentu punya strategi dan pertimbangan sendiri dalam menentukan caleg. Dia menegaskan tanpa PKPU yang mengatur larangan koruptor menjadi caleg, partai tetap memiliki pertimbangan mendahulukan kader-kader yang baik.
“Namun tidak menutup kemungkinan justru di daerah itu yang mantan napi memperoleh atau menjadi tokoh masyarakat. Nah soal aturan kan yang bersangkutan sudah menebus kesalahannya dengan menjalankan hukuman yang ada,” jelasnya.
Nah, Bamsoet menilai terlalu berlebihan kalau KPU mengambil keputusan itu. Dia menegaskan sudah tidak perlu lagi KPU membangun pencitraan.
Menurut Bamsoet, cukup patuhi saja peraturan perundang-undangan dan serahkan kepada partai dan masyarakat.
“Serahkan pada partai memilih atau tidak, mengusung atau tidak mantan-mantan napi. Dan serahkan pada masyarakat mau memilih atau tidak,” katanya.
Seperti diketahui, larangan mantan narapidana korupsi menjadi caleg DPR, DPRD provinsi, kabupaten/kota 2019, diatur dalam PKPU nomor 2 tahun 2018 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota yang ditandatangani Ketua KPU Arief Budiman 30 Juni 2018.
Larangan itu tercantum dalam pasal 7 ayat 1 huruf h yang menyebut mantan terpidana korupsi tidak dapat mendaftar sebagai bakal calon anggota legislatif.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Asian Games Mampu Mengangkat Martabat Indonesia di Dunia
Redaktur & Reporter : Boy