Respons KKP Sikapi Protes Pelaku Usaha Terkait Penerapan Sanksi Administratif

Senin, 16 Mei 2022 – 15:19 WIB
Ilustrasi. Gedung Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP). Foto: KKP

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) merespons protes pelaku usaha terkait dengan penerapan sanksi administratif kepada pelaku pelanggaran.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, Laksamana Muda TNI Adin Nurawaluddin menjelaskan penerapan sanksi administratif merupakan bentuk pendekatan ultimum remedium dan upaya meningkatkan kepatuhan pelaku usaha.

BACA JUGA: Jatuh dari Moge, Sunan Kalijaga Terseret 6 Meter

“Dengan pendekatan ultimum remedium ini maka pidana menjadi jalan terakhir, ini semangat Undang-Undang Cipta Kerja yang ada di semua sektor, artinya dengan penerapan sanksi administratif ini pemerintah berharap iklim usaha tetap kondusif,” ujar Nurawaluddin.

Adin juga menegaskan penerapan sanksi administratif ini merupakan perwujudan keadilan restoratif (restorative justice).

BACA JUGA: Faisal & Fuji Dapat Penghargaan dari Komnas PA, Farhat Abbas: Saya Persoalkan ini, Tolong Dicatat!

Pelaku pelanggaran yang menyebabkan kerugian ataupun kerusakan sumber daya kelautan dan perikanan wajib menggantinya.

Sanksi administratif juga dipandang efektif mengingat waktu penyelesaiannya relatif cepat yaitu paling lambat 21 hari.

BACA JUGA: Implementasi Kawasan Tanpa Rokok Harus Sesuai dengan Peraturan Nasional

Sedangkan untuk pidana, waktu penyidikan saja sampai dengan 30 hari, belum termasuk proses penuntutan sampai dengan inkracht.

Sementara pengenaan sanksi administratif cenderung lebih memberikan kesempatan kepada dunia usaha untuk tetap melanjutkan usaha sebagaimana amanat dari Undang-Undang Cipta Kerja.

“Dari sisi waktu penyelesaian, sanksi administrasi ini sudah selesai paling lama 21 hari, dan pelaku usaha dapat langsung melanjutkan kegiatannya apabila sudah melaksanakan kewajiban terkait sanksi,” ujar Adin.

Selain itu, bila pelaku usaha dikenakan denda administratif, besaran denda disesuaikan dengan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran, sehingga lebih memenuhi rasa keadilan dan efek jera.

Penerapan sanksi administratif ini telah diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 2021 dan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) Nomor 31 Tahun 2021. Adin juga menampik anggapan penerapan sanksi administrasi ditujukan untuk peningkatan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Tentu sangat proporsional dan adil karena mempertimbangkan jenis pelanggaran, ukuran kapal dan jumlah hari pelanggaran menjadi pertimbangan dalam pengenaan besaran denda,” seru Adin.

Hingga Mei 2022, sanksi administratif telah diberikan kepada 60 kapal ikan indonesia yang melakukan pelanggaran dengan rincian 6 kapal diberikan peringatan, 47 kapal dikenakan denda administratif, 2 kapal dibekukan perizinan berusahanya, dan 4 kapal dicabut izinnya dan 1 kapal diproses pidana.

Adin juga memberikan tanggapan terhadap opini yang mempertanyakan keberpihakan Pemerintah terhadap nelayan Indonesia dengan pengenaan denda administratif.

"Opini tersebut sesat dan menyesatkan. Kita ingin menjamin bahwa nelayan kecil terlindungi dengan sumber daya perikanan lestari. Selama ini sanksi pidana hanya menjaring pekerja. Ini justru yang tidak adil," tegas Adin.

Lebih lanjut dia menyampaikan bahwa pengusaha yang keberatan dengan pengenaan denda administratif merupakan hal yang wajar.

Namun pemahaman terkait sanksi administrasi ini perlu terus diluruskan.

"Kebijakan ini telah dipertimbangkan dan dikonsultasikan dengan baik untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan untuk menjaga kelestarian dan keberlanjutan sumber daya ikan dan lingkungannya," terang Adin.(chi/jpnn)


Redaktur & Reporter : Yessy Artada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler