Respons KPK atas Diskon Hukuman Romy PPP

Jumat, 24 April 2020 – 15:16 WIB
Terdakwa kasus dugaan suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama, mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy menjalani sidang eksepsi di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (23/9). Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengambil sikap terkait putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta terhadap mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) M Romahurmuziy. Pada putusan di Pengadilan Tinggi DKI, pria yang akrab disapa Romy itu mendapat keringanan hukum dari vonis 2 tahun menjadi 1 tahun penjara.

"Sesuai mekanisme, tim JPU KPK akan menganalisis pertimbangan putusan tersebut dan segera mengusulkan penentuan sikap berikutnya kepada pimpinan KPK," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan yang diterima, Jumat (24/4).

BACA JUGA: Ini Daftar Kendaraan yang Boleh Melintas Selama PSBB dan Masa Larangan Mudik

Fikri menerangkan bahwa pihaknya sudah menerima salinan putusan Pengadilan Tinggi DKI tersebut pada Kamis (23/4) kemarin.

Dia menyadari putusan majelis hakim pada tingkat dua itu lebih rendah dibanding Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.

BACA JUGA: Polri Jaga 58 Titik Jalur Mudik Cegah Warga Mudik

"Memang jika dibandingkan tuntutan JPU KPK, putusan PT DKI tersebut dapat dibilang rendah. Namun demikian setiap putusan Majelis Hakim tentu harus kita hargai dan hormati," kata Fikri.

Seperti diketahui, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi vonis eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy. Pada putusan kali ini, pengadilan tinggi mengabulkan permohonan banding terdakwa perkara suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemag) itu.

BACA JUGA: Quraish Shihab: Berdosalah Mereka yang Tak Mengikuti Aturan Pemerintah

Dalam amar putusannya, Pengadilan Tinggi DKI menjatuhkan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Muchammad Romahurmuziy. Oleh karena itu dengan pidana penjara selama satu tahun dan denda Rp 100 juta dengan ketentuan apabila terdakwa tidak membayar denda tersebut diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan," bunyi amar putusan seperti dikutip pada Kamis (23/4).

Sementara putusan Pengadilan Tipikor menjatuhkan hukuman dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan kepada Romy. Dengan putusan terbaru ini, maka Romy mendapat keringanan. (tan/jpnn)


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler