Respons Margarito Terkait Penetapan Tersangka Terhadap Cagub Sumbar

Minggu, 06 Desember 2020 – 17:14 WIB
Margarito Kamis. Foto: dok/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar Hukum Tata Negara Dr. Margarito Kamis menilai penetapan status tersangka kepada Calon Gubernur Sumatra Barat (Sumbar) Mulyadi, ada yang janggal.

Hal yang disorot oleh Margarito ialah penetapan tersangka kepada Cagub Mulyadi yang dilakukan pada hari libur kerja.

BACA JUGA: Cagub Sumbar Mulyadi Tersangka Jelang Pemilihan, Kasusnya Bukan Pidana Biasa

Mulyadi ditetapkan menjadi tersangka pada hari Sabtu (5/12). Di mana Sabtu sebagai hari libur dan bukan hari kerja.

Margarito menyebut tidak pernah dilakukan penetapan tersangka pada hari libur. Padahal ada hari kerja tetapi tidak dilakukan apa-apa atau penetapan tersangka.

BACA JUGA: Margarito: Isu Irjen Nana dan Geng Solo Tidak Perlu Direspons

"Kemarin sore (Jumat) belum tersangka, hari ini (Sabtu) hari libur, bagaimana hari ini bisa menjadi tersangka, dari mana ilmunya," kata Margarito, Sabtu.

Ia mengungkapkan, penyidikan terkait hukum harus dilakukan pada hari kerja. Aturan bersama yang telah dibuat oleh Kapolri hingga Kejagung.

BACA JUGA: Margarito Ingatkan Jokowi Jangan Meniru Kegagalan SBY soal Perppu

"Berdasarkan aturan bersama Bawaslu, Kapolri, Kejagung, penyidikan itu berlangsung pada hari kerja," kata Margarito lagi.

Dia menilai dari hari penetapan saja sudah salah. Sabtu bukan hari kerja, padahal sudah dibuat aturan sebelumnya.

"Kemarin sore masih normal, belum jadi tersangka, hari ini kan hari Sabtu ya, hari Sabtu bukan hari kerja kan, itu saja sudah salah," tegasnya.

Lebih jauh, menurut dia, Mulyadi tidak bisa dipidanakan atau dimintai pertanggungjawaban.

Alasannya, kedatangan Mulyadi sifatnya memenuhi undangan dari media. Selain itu, harus juga memenuhi unsur kampanye.

Dia menyampaikan, Mulyadi juga tidak mengusahakan acara tersebut juga tidak menentukan siapa audiensnya.

Oleh karena itu, jika dimasukkan dalam dugaan pidana, jika seseorang calon habis salat di masjid dan diminta warga untuk menyapa, bisa-bisa bisa dipidanakan. Hal ini tidak masuk dalam hukum.

"Gabungan dari hal itu menentukan ada atau tidaknya kampanye, menurut saya itu tidak ada, tutupnya. (rdo/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rasyid Ridha

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler