Respons Menhan Prabowo Subianto soal Larangan PNS Bercadar

Kamis, 31 Oktober 2019 – 17:53 WIB
Prabowo Subianto diapit Retno Marsudi dan Pratikno. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Menteri Pertahanan Prabowo Subianto mengaku belum mengetahui larangan pengguna cadar atau niqab, masuk instansi pemerintah yang diwacanakan Menteri Agama Fachrul Razi. Ketua Umum Partai Gerindra itu pun hanya memberikan respon singkat ketika ditanya pendapatnya sebagai pimpinan di Kementerian Pertahanan (Kemenhan).

"Saya belum dengar itu, nanti saya pelajari dulu," jawab Prabowo di Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis (31/10).

BACA JUGA: Ah, Masa Menhan Prabowo Subianto Diseret ke Pengadilan AS?

Terpisah, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, menilai wacana itu sah-sah saja. Apalagi setiap pimpinan kementerian, lembaga maupun instansi swasta punya hak mengatur cara berpakaian.

"Saya kira sah-sah saja kalau Pak Menteri Agama mengeluarkan larangan. Kalau saya buat diklat di kantor ya semua harus ikuti aturan, harus putih-putih kah, atau pakaian batik, semua ikuti aturan," kata Tjahjo menanggapi, di Istana Negara.

Namun demikian, pihaknya masih akan mengkaji apakah larangan bagi pengguna niqab juga akan diberlakukan sama di KemenPAN-RB. Sebab, selama ini di kementeriannya semua pegawai mengikuti aturan. Termasuk boleh pakai jilbab.

BACA JUGA: Andai Menhan Prabowo Subianto Tepati Janji, TNI Bisa Lebih Kuat dan Hebat

Saat disinggung bahwa penggunaan cadar terkait dengan kepercayaan, Tjahjo tidak mempersoalkan hal itu. Namun untuk pegawai kantoran tentu ada aturan yang harus diikuti.

"Silakan mau pakai ya silakan, tapi di rumah sendiri dong. Kalau anda pegawai kantor, harus punya aturan. Mohon maaf, orang mau bercadar di rumah boleh. Tapi kalau pegawai saya mau bercadar saya mau lihat gimana ya? Saya kan punya aturan dong," tandasnya. (fat/jpnn)

BACA JUGA: Menhan Prabowo Berpotensi Diseret ke Pengadilan Amerika Serikat


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler