Respons Munarman FPI Soal Penangkapan Ustaz Maaher

Minggu, 06 Desember 2020 – 16:45 WIB
Sekum FPI Munarman. Foto: ANTARA/Fianda Rassat

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman angkat bicara terkait penangkapan Soni Eranata, 28, alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi atas dugaan kasus ujaran kebencian di media sosial.

Ia mengaku tidak terima dengan tindakan kepolisian menangkap Ustaz Maaher. Pasalnya, Munarman merasa Ustaz Maaher tidak melakukan pelanggaran pidana.

BACA JUGA: Penampakan Alat Berat yang Terseret Longsor Ratusan Meter ke Dasar Sungai

"Tidak ada unsur pidana itu kasusnya," kata Munarman saat dihubungi jpnn, Minggu (6/12).

Menurut Munarman, dalam komentarnya di media sosial, ustaz Maaher justru menjelaskan kegunaan simagh dan gutrah.

BACA JUGA: SY Berlagak Mabuk Lalu Masuk Kamar Kakak Ipar, Terjadi Aksi Tak Terpuji

Selain itu, Ustaz Maaher juga hanya membalas komentar di media sosial sehingga tidak layak diperkarakan.

"Kan, dia hanya menjelaskan tentang pengertian ghutrah dan simagh, merespons ejekan dari pihak lain," tutur Munarman.

BACA JUGA: Ustaz Maaher Ditangkap, PA 212 Singgung Nama Deni Siregar & Ade Armando

Sebelumnya, Ustaz Maaher ditangkap di kediamannya di Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis (3/12) pukul 04.00 WIB pagi.

Ustaz Maaher tersandung kasus setelah dilaporkan oleh Husin Shahab ke Bareskrim Polri pada 16 November terkait dugaan penghinaan terhadap Habib Luthfi bin Ali bin Yahya di media sosial.

BACA JUGA: Mesin ATM di Alfamart Dibobol, Pelaku Ternyata Oknum Polisi, Nih Penampakannya

Dalam laporan itu, Ustaz Maaher diduga melakukan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/ atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 ayat (2) Jo Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (ast/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler