Respons PA 212 Setelah Anies Baswedan Cabut Izin Usaha Holywings

Rabu, 29 Juni 2022 – 14:25 WIB
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Majelis Syuro Persaudaraan Alumni (PA) 212 Slamet Maarif menyambut positif langkah Anies Baswedan menutup izin usaha Holywings.

Terlebih pencabutan usaha dilakukan setelah merek dagang itu mempromosikan minuman keras gratis untuk orang bernama Muhammad dan Maria.

BACA JUGA: Pengelola Tempat Hiburan Wajib Baca Ini Biar Tak Senasib dengan Holywings

"Bersyukur dan berterima kasih. Tindakan yang tepat dan tegas," kata Slamet melalui layanan pesan, Rabu (29/6).

Mantan Ketua PA 212 itu bahkan menyarankan Pemprov DKI Jakarta bisa memberikan syarat ketat bagi Holywings yang ingin beroperasi, tetapi dengan nama berbeda.

BACA JUGA: PA 212 Sebut Holywings Sudah Menghina Nama Muhammad

"Ambil tindakan dan langkah sesuai aturan atau perda yang ada. Perlu kajian yang mendalam dan ketat," ungkap Slamet.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta secara resmi mencabut izin usaha seluruh gerai Holywings yang ada di Jakarta.

BACA JUGA: Polisi Ungkap Identitas Pembantai Suami Istri, Tak Disangka

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa gerai Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 gerai Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) 47221 yang mana penjualan minuman beralkohol hanya diperbolehkan untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat.

Dari 12 gerai, hanya tujuh gerai yang memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, sedangkan lima gerai lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Selain masalah administrasi, Holywings sebelumnya juga menjadi perbincangan karena mengunggah promosi minuman beralkohol gratis bagi pengunjung yang memiliki nama Muhammad dan Maria.

Promosi tersebut viral di media sosial. Selang berapa lama unggahan itu menyebar, Holywings mendapat kecaman banyak netizen.

Setelah ramai, Holywings Indonesia pun meminta maaf kepada seluruh masyarakat tanah air atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi itu. (ast/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Polisi Kantongi Identitas Perampok Alfamart, Siap-Siap


Redaktur : M. Rasyid Ridha
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler