Pengelola Tempat Hiburan Wajib Baca Ini Biar Tak Senasib dengan Holywings

Rabu, 29 Juni 2022 – 13:40 WIB
Satpol PP DKI Jakarta menyegel bar dan resto Holywings di Kawasan Epicentrum, Jakarta, Selasa (28/6). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA PUSAT - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengimbau kepada manajemen kafe, restoran, hingga bar tidak melakukan promosi dengan cara yang menyinggung suku, agama, dan ras (SARA).

Hal ini belajar dari kasus yang terjadi pada restoran dan bar Holywings, yang kini dicabut izin operasionalnya.

BACA JUGA: Bernasib seperti Holywings, Ini 7 Tempat Hiburan yang Ditutup Anies, Nomor 1 Surga Dunia

Holywings ketahuan mempromosikan alkohol gratis untuk pemilik nama Muhammad dan Maria.

“Kami minta Holywings dan semua resto, kafe maupun bar, agar dalam pemasaran menggunakan cara-cara lain, lebih bijak. Jangan sampai bersentuhan dengan masalah SARA,” kata Ariza di Balai Kota DKI, Rabu (29/6).

BACA JUGA: GM Holywings Indonesia Berkata Tegas soal 6 Tersangka Promosi Miras

“Indonesia negara sangat plural, beragam, sangat heterogen, kebinekaan harus dijaga dan dihormati bersama,” imbuhnya.

Selain soal promosi alkohol berbau SARA tadi, Holywings juga disebut melanggar perizinan.

BACA JUGA: Bagaimana Nasib 3.000 Karyawan Holywings Setelah Izin Dicabut? Wagub DKI Merespons Begini

“Penggunaan atau konsumsi minuman alkohol belum dapatkan izin, yang ada baru penggunaan minuman alkohol dibawa pulang. jadi belum bisa digunakan di tempat tersebut,” kata Riza.

Pemprov DKI Jakarta resmi mencabut izin usaha seluruh outlet Holywings yang ada di Jakarta.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra menjelaskan pencabutan tersebut sudah sesuai arahan Gubernur Anies Baswedan untuk bertindak tegas.

Beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah DKI Jakarta terbukti belum memiliki sertifikat standar Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.

Sertifikat standar KBLI 56301 harus dimililiki oleh operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol.

Holywings Group juga dinilai melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Jakarta.

Pelaku usaha hanya memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, yang membolehkan menjual minuman beralkohol untuk dibawa pulang dan tidak untuk diminum di tempat.

Dari 12 outlet, hanya tujuh outlet yang memiliki SKP KBLI 47221, sedangkan lima lainnya tidak memiliki surat tersebut.

Berikut ke-12 outlet Holywings di Jakarta yang dicabut izin operasionalnya:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara

2. Holywings Kalideres

3. Holywings di Kelapa Gading Barat

4. Tiger

5. Dragon

6. Holywings PIK

7. Holywings Reserve Senayan

8. Holywings Epicentrum

9. Holywings Mega Kuningan

10. Garison

11. Holywings Gunawarman, dan

12. Vandetta Gatsu.

Holywings telah meminta maaf kepada seluruh masyarakat Indonesia atas kekhilafan dan ketidaksengajaan terkait promosi alkohol berbau SARA itu.

Namun, Polres Metro Jakarta Selatan melanjutkan kasus itu dan telah menetapkan enam karyawan Holywings sebagai tersangka. (mcr4/jpnn)


Redaktur : Mufthia Ridwan
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler