Respons PA 212 Soal Anies Beri Penghargaan pada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta

Sabtu, 14 Desember 2019 – 20:49 WIB
Slamet Maarif. Foto: Aristo Setiawan/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Persaudaraan Alumni 212 Slamet Maarif angkat bicara terkait Pemprov DKI yang  memberikan penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta.

Ia mengaku akan meminta klarifikasi terkait hal itu kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

BACA JUGA: Selamat, Diskotek Colosseum Dapat Penghargaan dari Gubernur Anies

"Kami akan tabayun dulu dengan Gubernur DKI Jakarta untuk dapat penjelasan," kata Slamet saat dihubungi jpnn.com, Sabtu (14/10).

Slamet mengatakan, PA 212 akan menyusun jadwal menemui Anies setelah penghargaan untuk Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta. Hanya saja, Slamet tidak membeber waktu tepat dari rencana menemui Anies.

BACA JUGA: Novel 212 Desak Gubernur Anies Bubarkan Acara Dugem DWP di JIExpo

"Ketemu gubernur, nanti PA 212 DKI yang mengurusnya," timpal dia.

Sebagai informasi, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan ternyata tidak memusuhi hiburan malam seperti yang selama ini dikira banyak pihak. Buktinya, gubernur yang menutup Hotel Alexis itu mau memberi penghargaan Adikarya Wisata kepada Diskotek Colosseum Club 1001 Jakarta.

BACA JUGA: Berita Duka, M Sabri Meninggal Dunia dengan Kondisi Tertimpa Kursi

Pelaksana tugas Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan DKI Jakarta Alberto Ali, mendapatkan salah satu dari 31 kategori yang ada dalam penghargaan tersebut.

"Penghargaan Adikarya Wisata itu ada 31 kategori bukan cuma itu. Salah satunya diskotek dan dari 31 diskotek itu yang menang Colosseum," kata Alberto di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat.

Alberto mengatakan sedikitnya ada tiga alasan mengapa Colloseum menang. Pertama karena dedikasinya, kedua karena kinerjanya. "Kemudian ketiga, karena kontribusi terhadap pariwisata Jakarta. Ada tim yang menilai itu semua," ucap Alberto.

Lebih lanjut, Alberto mengatakan pemberian penghargaan kepada diskotek tidak dilarang menurut peraturan. Dalam peraturan yang tertulis, kata Alberto, diskotek adalah salah satu tempat usaha pariwisata.

"Kan diatur dalam undang-undang bahwa diskotek masuk salah satu tempat usaha pariwisata kan, pariwisata jadi kan nggak ada yang melarang," tutur dia. (mg10/jpnn)

 

 


Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag

Terpopuler