jpnn.com, MEDAN - Kepala Biro (Karo) Hukum Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov) Sumut Andy Faisal akhirnya angkat bicara terkait pemberitaan soal peringatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi.
Ia menegaskan surat edaran Nomor 180/8883/2019 yang disinggung KPK tersebut bersifat internal untuk kalangan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemprov Sumut.
BACA JUGA: KPK Beri Peringatan kepada Gubernur Sumut Edy Rahmayadi
“Sekali lagi kami tegaskan bahwa Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 bersifat internal untuk kalangan ASN Pemprov Sumut. Bukan untuk masyarakat umum,” tegas Andy Faisal didampingi Kepala Biro Humas dan Keprotokolan Hendra Dermawan Siregar, dan Kepala Bagian (Kabag) Humas Muhammad Ikhsan, dalam konferensi pers dengan wartawan di Ruang Pers, Kantor Gubernur Sumut, Jalan Pangeran Diponegoro Nomor 30 Medan, Sabtu (19/10).
Andy menjelaskan, bahwa surat tersebut bertujuan agar ASN melaporkan masalah hukum yang sedang dijalani. “Agar pimpinan mengetahui mana-mana ASN yang sedang menghadapi masalah hukum,” katanya.
BACA JUGA: Resmi, Laga Tunda PSMS Medan Vs Babel United Digelar di Stadion Teladan
Karena itu, menurut Andy, surat tersebut tidak ada maksud menghalangi proses hukum. Bahkan, Pemprov Sumut selalu siap mendukung aparat hukum dalam menengakan hukum.
“Jadi sangat tidak benar Pemprov Sumut jika ada anggapan bahwa dengan adanya surat tersebut, Pemprov Sumut menghambat dan atau menghalangi proses penegakan. Kita justru mendukung setiap upaya penegakan hukum di daerah ini, terutama di internal Pemprov Sumut,” ujar Andy.
BACA JUGA: Bang Emrus Bilang Adian Napitupulu Sangat Cocok Menempati Posisi Ini
Sebelumnya, KPK mengingatkan agar Pemprovsu tidak mencoba mengeluarkan kebijakan-kebijakan yang dapat mengganggu proses penegakan hukum.
Imbauan ini disampaikan menanggapi munculnya Surat Edaran Pemprov Sumut Nomor 180/8883/2019 perihal Pemeriksaan ASN Terkait Pengaduan Masyarakat. Dalam surat tersebut terdapat poin intinya yang meminta pejabat pemprovsu idak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu.
Juru bicara KPK Febri Diansyah memgatakan sejauh ini pihaknya tidak mendapatkan informasi resmi terkait dengan surat tersebut.
“Namun, jika ada surat-surat sejenis jangan sampai bertentangan dengan hukum acara yang berlaku dan aturan yg lebih tinggi. Hadir sebagai saksi atau tersangka adalah kewajiban hukum. Dan perlu juga kami ingatkan, jika ada pihak-pihak yang menghambat penanganan kasus korupsi, baik terhadap saksi atau tersangka maka ada ancaman pidana,” katanya, Jumat (18/10)
Surat edaran yang diteken oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara Sabrina ini memamg menuai kontroversi belakangan ini. Bahkan Kabiro Hukum Pemprov Sumut Andi Faisal sudah langsung menyampailan klarifikasi terkait surat tersebut.
Menurutnya poin yang meminta pejabat tidak memenuhi panggilan dari penyelidik/penyidik Kepolisian RI, Kejaksaan RI atau KPK RI, tanpa ijin dari Gubernur Sumatera Utara itu, lebih dimaksudkan untuk kepentingan tertib administrasi di internal Pemprov Sumut.
BACA JUGA: Korban MT Ternyata Banyak, Mulai Calon Pengantin hingga Penyedia Jasa, Parah!
“Untuk mewujudkan tertib administrasi dan kontrol atau pengawasan terhadap ASN di lingkungan Pemprov Sumut dipandang perlu menerbitkan surat aquo (tersebut),” kata Andy dalam keterangannya, Jumat (18/10).(rmol/nin)
Redaktur & Reporter : Budi